LENSAKTA.ID-KENDARI. Polresta Kendari akan mulai memberlakukan tilang dengan menggunakan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang akan di mulai pada tanggal 1 september 2022, di wilaya kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, menjelaskan 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Adapun 10 aturan tersebut, yakni, melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak mengunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengunakan smartphone, melanggar batas kecepatan, mengunakan plat no palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengunakan helm, berboncengan lebih dari 2 org, dan terakhir tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor,” kata Fathurrahman pada awak media, Selasa (26/07/2022).
Namun sebelumnya, kata Fathurrahman, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang dengan menggunakan sistem tilang melalui ETLE, kepada seluruh pengendara yang ada di wilaya kota kendari Sulawesi Tenggara.
“Jadi bulan depan, tepatnya mulai tanggal 1 Agustus 2022 kami akan mulai melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Untuk Diketahui cara kerja atau mekanisme ETLE, sebagi berikut :
- Polisi lalu lintas mengambil bukti pelanggaran lalu lintas dengan perangkat kamera kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
- Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Laporan : Lensakita.id