Lensakita.id-Klaten, Pemkab Klaten meminta kepada warga perantuan untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Namun apabila nekat mudik, warga perantauan wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) dari daerah asal dan surat keterangan negatif Covid-19, Rabu (28/04/2021).
Hal tersebut di sampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Larangan mudik resmi diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Semua transportasi umum baik darat, laut, dan udara tidak akan beroperasi kecuali untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan logistik. Sedangkan di perbatasan, petugas gabungan menggelar penyekatan.
“Intinya mudik tahun ini dilarang. SK sudah terbit, yang terpenting atau intinya adalah tidak boleh mudik,” ujar Ronny Roekmito.
Lebih lanjut disampaikan, namun apabila nekat mudik, harus bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR, rapid tes antigen, maupun tes GeNose19. Selain itu juga wajib membawa SIKM dari pemerintah desa setempat atau asal daerah mereka.” Tegasnya
Setda Klaten juga menuturkan, bahwa semua pengendaraa yang akan melakukan mudik wajib membawah surat negatif covid-19, atau GeNose. Menurutnya untuk memperoleh membawah surat negatif, atau GeNose, pemda Klanten sudah menyiapkan di perbatasan, serta surat keterangan dari pemerintah setempat (SIKM) menyampaikan bahwa pemudik tersebut datang dari daerah mana.
“Apabila tak bisa menunjukkan surat negatif covid-19, atau GeNose, pemudik diharuskan menjalani karantina mandiri di rumah maupun tempat karantina terpusat yang disediakan pemdes masing- masing. Sesuai dengan SK Bupati Klaten 965/081, waktu karantina selama 5X24 jam.”Tuturnya
Laporan – Muhammad Riyadi