Lensakita.id-Luwu Timur, Pembangunan daerah untuk Desa yang dicanangkan Pemerintah melalui Dana Desa (DD) ternyata rentan diselewengkan oleh oknum perangkat desa bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini terjadi di salah satu wilayah Di kabupaten Luwu Timur Kecamatan Burau. oknum Ketua BPD di Desa Lambarese di duga menjadi pelaksana proyek APBD padahal itu jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD.
Salah seorang anggota BPD yang tidak ingin disebut namanya menyanpaikan bahwa, ada salah satu pimpinannya yang berinisial AM menggarap atau ikut mengelolah kegiatan yang bersifat fisik dari Dana Desa hingga APBD. Padahal semestinya kegiatan fisik yang anggarannya melalui Dana Desa itu sudah jelas bahwa yang menjadi pelaksana kegiatan yakni Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa (TPKD).
“Dia memang ikut kerja termasuk kegiatan fisik mulai dari pembangunan drainase dengan proteksi. Caranya dia buat komitmen dengan Kepala Desa hingga diberikanlah pekerjaan itu sampai selesai,” ungkapnya Kamis (10/12/20).
Kepada media ini, anggota BPD tersebut mengungkapkan kekhawatirannya, menurut dia hal ini sangat jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD yang sejatinya mengawasi kinerja Kepala Desa bukan malah kongkalikong dengan kepala desa.
Keterangan salah satu warga juga mengakui bahwa dirinya sering disuruh bekerja sama dengan oknum ketua BPD tersebut. “Saya biasa disuruh kerja pak, tapi saya hanya dikasi harian oleh BPD itu,” terangnya Rabu (9/12/20)
“Dalam Permendagri 110 jelas disebutkan tentang tupoksi BPD, membuat dan menyepakati Perdes, mengawasi kinerja kepala desa, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” paparnya.
Dipaparkannya, dari beberapa uraian Permendagri 110 tersebut jelas disebutkan bahwa BPD berkewajiban melakukan pengawasan kepada kepala desa, bahkan dilarang BPD main Proyek hal ini jelas berlawanan dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya ada juga masyarakat yang mencoba menegur kepada oknum tersebut bahwa hal ini bertentangan dengan tupoksi BPD, namun dia tetap mengerjakannya seolah seperti TPK saja.
“Bagaimana bisa yang seharusnya mengawasi kinerja kepala desa malah jadi kongkalikong dengan ikutnya merealisasikan kegiatan proyek tersebut, dan ini diduga sudah berlangsung sejak lama,” tutupnya.
Laporan – Zulk