LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Sebagai fungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah. Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan penilaian kepatuhan dalam pemenuhan Standar pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) hasilnya berada ada pada level zona kuning.
Di dalam sambutannya Kepala Perwakilan Ombudman RI Prov Sultra Mastri Susilo, S.Pd.,MP memintah kepada Pemerintah Kabupaten Kolut agar kepatuhan dalam pemenuhan Standar pelayanan publik lebih di tingkatkan lagi sehingga kedepannya pelayanan publik bisa lebih baik lagi.
“Saya juga ucapakan banyak terima kasih kepada Bupati Kolut yang sudah bersedia menghadiri acara rapat koordinasi pengawasan dan penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021,” ucapnya saat menyampaikan sambutannya di Aula Kantor Bupati, rabu (09/03/2022).
Sementara itu Bupati Kolut, H Nur Rahman Umar mengungkapkan penilaian Ombudman terhadap pemenuhan standar pelayanan publik pada level kuning menunjukan bahwa pelayanan publik harus ditingkatkan.
“Ini saya anggap masih sangat rendah, level kuning berarti tingkat kepatuhan pelayaan publik pada level sedang. Harus kalau maksimal dilakukan maka akan berada pada level hijau,” kata Nur Rahman, Rabu (9/3) usai menerimah dokumen penilaian Ombudman yang diserahkan perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, di Aula Kantor Bupati.
Menurut Nur Rahman, dari 46 produk pelayanan publik yang jadi penilaian. Dengan 52,10 dengan predikat sedang maka pihaknya berjanji akan lebih meningkat pengawasan terhadap pimpinan unit pelayanan publik.
“Berbagai inovasi program telah dilakukan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam meningkatkan mutu atau kualitas pelayanan publik,” ujar Nur Rahman.
Misalnya lanjut Nur Rahman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan inovasi program La Oftamu Kantor yakni pelayanan masyarakat yang dilakukan meskipun hari Sabtu, Minggu bahkan libur nasional.
Selain itu kata dia, program La Ondoku di Rumah yakni layanan Disdukcapil yang dibisa dilakukan masyarakat dari rumah, program La Terintegrasi yakni pengurus satu dokumen akan mendapatkan 3 atau 5 dokumen secara otomatis, program La Jebola Desa, Sekolah dan Khusus yakni layanan jemput bola adminstrasi sampai desa, kelurahan, sekolah.
“Pelayanan dilakukan sampai masuk desa, termasuk penduduk berkebutuhan khusus. Program La Kurir Anda Kerumah yakni layanan kurir antar dokumen administrasi kerumah masyarakat secara gratis,” jelas Nur Rahman.
Inovasi ini, yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebagai Dukcapil yang paling inovatif. Yang dinilai dapat memudahkan pelayanan publik.
Nur Rahman menambahkan, untuk penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) juga terus berinovasi agar pelayanan terhadap perizinan dan non perizinan muda, transparan dan akuntabel dengan berbasis sistem informasi.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diporsikan 20 persen anggaran sesuai undang-undang. Bahkan telah disediakan bus sekolah setiap desa untuk memudahkan akses anak bersekolah,” tutur Nur Rahman.
Laporan – Asran