LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan akan tiba di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada hari kamis (21/10/2021) dalam agenda melaksanakan kegiatan dan Penerimaan Verifikasi dan Laporan On The Spot (PVL OTS) yang akan diselenggarakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kolut.
Dalam kegiatan tersebut Ombudsman RI Sultra akan melaksanakan PVL OTS mulai tanggal 21 sampai 22 Oktober 2021 dan kegiatannya dimulai dari pukul 08:00 WITA sampai selesai.
Kepala Disdukcapil Kolut, Drs. Buhari, M.M menjelaskan,terkait kedatangan Ombudsman RI Sultra di Kolut tak lain hanya untuk memastikan bagaimana penangganan pelayanan masyarakat Kolut terhadap OPD disektor layanan publik.
“Jadi Ombudsman akan menerima semua aduan masyarakat Kolut, terkait permasalahan disektor pelayan pablik.”kata Buhari pada lensakita.id saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (19/10/2021).
Selanjutnya kata Buhari, aduan masyarakat tersebut nantinya akan dilakukan Verifikasi atas Laporan tersebut yang kemudian selanjutnya akan dikawal kepada OPD terkait.
“Jadi misalnya masyarakat ada yang mengaduhkan pelayanan pertanahan, atau Disdukcapil dan lainnya. Maka nantinya disalurkan kepada dinas bersangkutan,”pungkasnya.
Buhari juga menuturkan sebelumnya Ombudsman RI Sultra dijadwalkan hanya satu hari saja dikolut. Akan tetapi karena ada pertimbangan lain dari pihak Ombudsman sendiri sehingga kegiatannya menjadi dua hari. Kegiatan Ombudsman sendiri, selain di di Kabupaten Kolut juga semua Kabupaten dan Kota di Sultra maupun yang ada di masing perwakilannya khusunya diwilaya RI.
Mantan Kadis Kominfo juga ini menuturkan terkait masyarakat yang ingin melakukan pengaduan kepada Ombudsman agar jangan khawatir, sebab menurut Buhari tempat pelayanan pengaduan masyarakat nantinya sudah disterilkan, bahkan pihak dari Ombudsman sendiri akan merahasiakan nama pengadu tersebut jika tidak ingin disebutkan Identitasnya kedinas tempat ia aduhkan.
Ia pun juga menegaskan jika nantinya ada aduan masyarakat terkait pelayanan pablik yang kurang baik atau tidak memuaskan. Maka baik dari pihak pemda Kolut sendiri maupun dinas terkait akan siap memberikan klarifikasi atau pertanggung jawaban jika ada yang bermasalah terkait aduan masyarakat.
“yang intinya tidak menutup kemungkinan misalnya mungkin di Disdukcapil ada aduan masyarakat terkait kurangnya pelayanan ataukah ada pungut biaya (Pungli), atau misalnya di OPD lain terkait perizinan atau pelayanan kesehatan dan lainnya,”tuturnya.
Buhari juga berharap kepada semua OPD yang terkait pelayanan pablik agar kiranya mempersiapkan diri masing-masing kepala OPD bila sanya ada masyarakat yang mengaduhkan terkait pelayanannya, agar kiranya OPD tersebut segera menyelesaikan ketika ada penyampaian dari Ombudsman.
Untuk sekedar mengetahui Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Laporan – Asran