LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Tommy Subardi Putra, S. Tr. K. Berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial Yus (35) asal Desa Bancea, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso, Rabu (20/09/2023).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Tommy Subardi Putra menjelaskan, awalnya pada hari sabtu (16/09) sekitar pukul 19:30 Wita. Korban yang bernama Mardati (43) yang beralamat di Dusun I, Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Pada saat itu korban baru saja pulang kerumahnya (Desa Patowonua red) sekitar pukul 19: 30 Wita, lalu memarkir motornya yang bermerek Honda Scoopy dihalaman rumahnya. Dan sekitar pukul 22: 00 Wita suami korban keluar rumah dan melihat kendaraannya sudah tidak terparkir didepan rumahnya atau sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka Utara,” kata Tommy.
Lebih lanjut Tommy menjelaskan, setelah adanya laporan dari korban, pihaknya bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara segera melakukan tindakan pencarian pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil di temukan dan di bekuk.
“Pelaku berhasil di amankan sekitar pukul 13:00 Wita di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkuta, Kabupaten Luwu Timur beserta barang bukti berupa 1 unit motor merek Honda Scoopy warna putih,” tandasnya.
Selain itu juga Tommy mengatakan, dari hasil Introgasi, pelaku tersebut juga merupakan Residivis kasus yang sama yang di lakukan Provinsi Sulawesi Tengah. Serta kata Tommy, pelaku juga sudah dua kali melakukan TP pencurian di wilaya hukum Polres Kolaka Utara.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutup Tommy.
Laporan : Lensakita.id