LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi secara resmi menyerahkan Surat keputusan (SK) Model B. Persetujuan Parpol. KWK kepada Bakal Calon Kepala Daerah Se-Sultra.
Salah daerah di Sultra yang mendapatkan SK Model B. Persetujuan Parpol. KWK Partai Nasdem adalah Pasangan Nur Rahman–Jumarding (NR–JM) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2025-2030. Dan penyerahan SK Model B. Persetujuan Parpol. KWK Partai Nasdem tersebut dilakukan di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa (20/08/2024).
Setelah mendapatkan SK Model B. Persetujuan Parpol. KWK Partai Nasdem maka dapat di pastikan pasangan yang ber slogan NR–Juara (Nur Rahman–Jumarding Bersama Rakyat) dapat dipastikan melanju dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) NR–Juara Irwan Amir saat di konfirmasi oleh media Lensakita.id.
“Pasangan NR–JM saat ini sudah mengantongi 9 kursi di DPRD Kolaka Utara, yakni 6 Kursih dari Partai Nasdem, dan tiga kursih dari Partai Demokrat. Dan itu sudah lebih dari cukup persyaratan maju sebagai calon kepala daerah, yang mana syarat untuk bisa maju di Pilkada itu harus memenuhi 5 Kursih di DPRD nah sedangkan pasangan Nur Rahman–Jumarding sudah lebih dari syarat yang di tentukan KPU,” tegas Irwan.
Lebih lanjut Irwan juga mengatakan, selain partai Nasdem dan Demokrat, pasangan Nur Rahman–Jumarding juga sebelumnya baru saja menerima SK Model B. Persetujuan Parpol. KWK Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diserahkan langsung oleh ketua umum PSI Kaesang Pangare.
“Ini artinya pasangan NR–JM sudah tiga SK partai yang mendukung, dengan tiga partai pengusung NR–JM ini, Insya Allah kita optimis bisa memenangkan Pilkada 2024 nanti,” tutup Jubir NR–JM.
Laporan : Redaksi