LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dalam rangka menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang, maupun Pemilihan calon Legislatif (Pilcaleg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan juga pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Ketua KPU Kolaka Utara Susanti Hernawaty menjelaskan, DP4 di terima dari Dirjen Dukcapil RI lalu di berikan ke KPU RI, kemudian DP4 diturunkan ke KPU Prov Sultra pada tanggal 14 Oktober 2022. Lalu diturunkan ke Kabupaten Kolaka Utara pada tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu.
“Untuk jumlah DP4 yang kami terima dari KPU Provinsi sebanyak 97634 jiwa,” kata Susanti pada media ini saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/02/2023).
Lebih lanjut Susanti menjelaskan, pasca di terima DP4, pihaknya bersama oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) terus melakukan Pemutakhiran Data dilapangan untuk bisa mengetahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang tidak masuk DPT.
“Saat ini kami masih melakukan Pemutakhiran data di lapangan, apakah yang bersangkutan masih ada di Kolaka Utara dan masih bisa kita masukan sebagai DPT atau yang bersangkutam sudah tidak berada di Kolaka Utara atau banyak kita dapati sudah meninggal dunia, nah itu yang sudah tidak masuk dalam DPT,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya menargetkan Pemutakhiran Data selesai sampai tanggal 14 bulan Matet 2023, setelah di lakukan Pemutakhiran Data, kemudian pihaknya nantinya akan menggumumkan Daftar Pemilik Sementara (DPS). Dan hal tersebut lanjut dia, masih menunggu masukkan dari masyarakat terkait Pemutakhiran Data yang di lakukan PPDP di lapangan.
Karena menurutnya, bisa jadi masih ada masyarakat yang belum sempat terdata namanya dalam DPS, maupun bisa jadi yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di Kolaka Utara lagi.
“Jadi setelah ada tanggapan masyarakat terkait Pemutakhiran Data dilapangan yang di lakukan oleh oleh PPDP , maka nantinya kita akan menentukan sebagai DPT,” tutupnya.
Laporan : Asran