ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, Juli 10, 2025
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

PB HMI Merespon Positif Terkait Diberlakukannya Larangan Ekspor Batu Bara Oleh Pemerintah

by Admin
Januari 3, 2022
0
Ketgam : Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa

Ketgam : Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa

0
SHARES
179
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 177

LENSAKITA.ID-JAKARTA. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan respon positif terkait diberlakukannya Larangan ekspor batu bara oleh pemerintah, hal tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum yang diterbitkan pada 31 Desember 2021, yang berisikan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 berlaku secara umum terhadap seluruh emiten batubara.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menilai pelarangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah merupakah langkah yang tepat dalam rangka menggenjot pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) para emiten batubara, sebab pasokan serta kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) PLN dinilai sangatlah rendah.

“Kelalaian para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO merupakan Penyebab utama rendahnya persediaan dan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan dalam negeri. Kami menilai pelarangan ekspor batubara merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah, harapan kami ketegasan ini diberlakukan sebagai sanksi kepada setiap emiten batubara yang tidak memenuhi kuota DMO nya”, Ucapnya (melalui Rilis,3/1/2022)

BacaJuga

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Ikram mengatakan ketidakpatuhan para emiten batubara terhadap pemenuhan kuota DMO dalam negeri telah memberikan dampak yang luar biasa, utamanya dalam hal kerugian negera.

“Selama ini negara mengalami kerugian pada kegiatan pertambangan batubara utamanya pada sektor ketenagalistrikan. Ketika para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO nya maka pemerintah pasti melakukan impor demi memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, nah ketika itu terjadi maka ada biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menutupi kebutuhan PLN”, Pungkasnya.

Ia bahkan menyayangkan realisasi penyerapan DMO batubara dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,77 juta ton dari kewajiban alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton, artinya negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 Juta Ton

“Para emiten batubara dengan Jenis kontrak PKP2B sampai pada oktober kemarin tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri di mana kewajiban volume DMO seharusnya 66 juta MT, namun realisasinya hanya sebesar 41,7 juta MT, negara mengalami kekurangan pasokan batubara dalam negeri sebesar 24,29 Juta Ton, selisih inilah yang mesti ditanggung oleh negara” ujarnya.

Dari kekurang pasokan batubara yang dialami pemerintah, Pihaknya lalu mencoba menghitung kerugian negara melalui Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton, untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.

“Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79 jika dikonversi dalam kurs rupiah menjadi 14.382 Jumlah ini kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak sebesar 24.290.000 ton, maka kekurangan DMO yang ditimbulkan senilai 31.3 Triliun, inilah nilai yang dikeluarkan negara untuk menutupi pasukan batubara disektor ketengalistrikan dalam negeri”, bebernya.

Ikram menyampaikan imbas dari kekurangan DMO batubara disektor ketengalistrikan akan berimbas pada naiknya Tarif Dasar Listrik, akibat biaya produksi PLN yang membengkak karena tidak terpenuhinya target pasokan batubara, sehingga langkah yang sangat efisien yang dilakukan oleh PLN adalah menaikan harga listrik komersil, sehingga pihaknya meminta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO.

“Pemerintah harus melihat ini dari hulu kebocoran biaya produksi, harus tegas dalam pelarangan ekspor, mesti melihat apakah emiten tersebut telah memenuhi DMO, karena imbasnya pasti jatuh ke masyarakat, bagaimana mungkin rakyat dibebankan untuk menutupi kerugian akibat kekurangan pasokan batubara yang dilakukan oleh para emiten, ini seolah negara dan kita diperbodohi oleh para produsen batubara itu. Untuk itu kami minta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO,” tegasnya.

Termasuk dalam menanggapi perpanjangan izin PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berakhir 31 Desember 2021, Ikram meminta pemerintah untuk menolak perpanjangan sebelum membayar denda kekurangan DMO, Ia menguraikan bahwa berdasarkan data PLN emiten batubara tersebut juga tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri disektor ketenagalistrikan, dimana volume DMO yang seharusnya dipenuhi adalah sebesar 14,45 juta ton tetapi yang baru dipenuhi adalah 8,8 juta ton, artinya negara harus menutupi kekurangan pasokan PT. KPC sebesar 5,65 juta ton, jika dikonversikan dengan harga batubara acuan dan Kurs Dolar perhari ini mengakibatkan kerugian sebesar 7,2 Triliun

“Kami juga minta perusahaan tersebut tidak diperpanjang izinnya sebelum membayarkan denda kekurangan volume DMO disektor ketenagalistrikkan sebesar 7,2 Triliun, meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT. KPC, sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut kepada negara atas dugaan pencemaran lingkungan, Dugaan pelanggaran HAM dan kegiatan reklamasi penutupan lobang tambang yang tidak dilakukan hingga menelan korban jiwa,” tutupnya

Berikut adalah daftar perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai Oktober 2021, berdasarkan data PLN :

A. Perusahaan batu bara pemegang izin PKP2B :
Dari total DMO 66,06 juta ton, terealisasi sampai Oktober 2021 sebesar 41,77 juta ton.
1. Adaro Indonesia volume DMO 11,1 juta ton, baru dipenuhi 7,54 juta ton.
2. Antang Gunung Meratus volume DMO 2,1 juta ton, baru dipenuhi 1,39 juta ton.
3. Berau Coal volume DMO 5,55 juta ton, baru dipenuhi 2,87 juta ton.
4. Borneo Indobara volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 4,76 juta ton.
5.Indexim Coalindo volume DMO 2,75 juta ton, baru dipenuhi 1,15 juta ton.
6. Indominco Mandiri volume DMO 1,8 juta ton, baru dipenuhi 944 ribu ton.
7. Kaltim Prima Coal volume DMO 14,45 juta ton, baru dipenuhi 8,8 juta ton.
8. Multi Harapan Utama volume DMO 2,65 juta ton, baru dipenuhi 2,45 juta ton
9. Pesona Khatulistiwa Nusantara volume DMO 825 ribu ton, belum ada pemenuhan DMO sama sekali.
10. Singlurus Pratama volume DMO 775 ribu ton, baru dipenuhi 422 ribu ton.
11. Lanna Harita Indonesia volume DMO 675 ribu ton, baru dipenuhi 429 ribu ton.

B. Perusahaan batubara pemegang IUPK OP :
Arutmin Indonesia volume DMO 5,45 juta ton, baru dipenuhi 4,3 juta ton.

C. Perusahaan batu bara IUP PMA:
Multi Prima Coal volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 2 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP OP:
1. Dari total semua perusahaan volume DMO sebesar 52,07 juta ton, baru dipenuhi kurang dari setengahnya 22,9 juta ton.

Untuk diketahui Pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu, dimana Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

 

 

Laporan – Lensakita.id

Tags: PB HMI Merespon Positif Terkait Diberlakukannya Larangan Ekspor Batu Bara Oleh Pemerintah
Previous Post

Pengusaha Binaan Kadin Sultra Sukses Ekspor 18 Ton Jambu Mete ke Vietnam

Next Post

Bupati LSM LIRA Konut Mengecam Keras 4 Perusahaan yang Menggunakan Jalan Desa Molawe

Admin

Admin

Related Posts

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls
Kabar Daerah

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

by Admin
Juli 9, 2025
0

LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menunjuk H. Muh. Idrus, S.Sos.,M.Si sebagai...

Read more
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Next Post
Ketgam : Bupati DPD LSM LIRA Konut Asran Doyu

Bupati LSM LIRA Konut Mengecam Keras 4 Perusahaan yang Menggunakan Jalan Desa Molawe

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Juni 25, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Juni 25, 2025

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id