LENSAKITA.ID-JAKARTA. Komitmen Hilirisasi Nikel PT. Antam Tbk kembali dipertanyakan, perusahaan BUMN tersebut dinilai hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak mampu memberikan nilai tambah bagi negara serta azas manfaat bagi daerah, pengusaha lokal serta masyarakat sekitar wilayah izin usaha pertambangannya, utamanya didaerah konawe utara, sulawesi tenggara sebagai daerah dengan cadangan nikel terbesar didunia.
Dikonawe utara sedikitnya, PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk memiliki 3 konsesi IUP yaitu pertama terletak di kecamatan Asera dan Molawe dengan Nomor 158 TAHUN 2010 status IUP produksi dengan luas 16.920 Ha. Kedua, terletak di kecamatan lasolo dengan nomor 15 TAHUN 2010 status IUP Produksi dengan luas IUP 6.213 Ha. Ketiga Anak perusahaannya yaitu PT. Tambang Matarape Sejahtera merupakan perusahaan gabungan PT. Aneka Tambang Tbk dan Sinas Mas Group terletak diblok Matarape dengan Nomor IUP 866/1/IUP/PMDN/202 status IUP Eksplorasi dengan luas lahan 1.681. Sampai saat ini tidak ada progres pembangunan smelter, dari beberapa IUP yang dimilikinya terdapat areal dengan luas konsesi terbesar yakni 16.920 Ha berlokasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Mandiodo, hingga saat ini hilirasi nikel tidak kunjung dilakukan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 225 K/TUN/2014, Putusan MA 21P/HUM/2018, Putusan MA No. 69/G/2018/PTUN-Jakarta, Putusan MA No. 448 K/TUN/2019 terkait pembatalan 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang bersengketa dengan PT. Antam Tbk di Block Mandiodo, Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Pada amar putusum terakhir Perusahaan Plat merah ini menjadi satu-satunya yang menguasai blok pertambangan seluas belasan ribu hektar berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor : 158 Tahun 2010.
Berdasarkan data boring Antam Geomind Bulling Eksplorasi serta saduran Data dan Informasi yang diterima Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI kandungan cadangan nickel yang terkandung dalam IUP PT. Antam tbk diblok mandiodo sebesar 1.7 Miliar Ton. Namun faktanya, kegiatan pertambangan PT. Antam Tbk tidak menunjukkan keseriusan dalam agenda hiliriasi nikel diwilayah tersebut. Malah perusahaan tersebut mengorganisir para kontraktor mining (pihak kedua) melakukan penambangan demi memenuhi kuota dari kontrak penjualan bersama perusahaan smelter china.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa menilai bahwa PT. Antam Tbk tidak komitmen terhadap realisasi hilirasasi nikel diblok mandiodo, konawe utara. Selama 13 tahun BUMN tersebut tidak juga mendirikan smelter pemurnian nikel yang dapat memberikan nilai tambah bagi negara, menciptakan ruang bagi pengusaha lokal serta membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar.
“Sangat disayangkan jika cadangan nikel 1.7 Miliar Ton milik BUMN ini hanya dijual dalam bentuk ore nikel, ini hanya pada 1 IUP PT. Antam saja (Blok Mandiodo), cadangan nikelnya sudah bisa menghidupkan produksi industri smelternya selama 7.083 Tahun, jika kita berpatokan pada produksi Raja Nickel saat ini yakni PT. IMIP perusahaan swasta asal china dengan produksi 240.000 ton Nikel/Tahun, sementara PT. Antam punya Miliaran Ton tapi kalah manfaatnya dengan dengan PT. IMIP, inikan pembodohan. Untuk itu kami minta PT. Antam segera dirikan smelter pemurnian nikel agar dapat memberikan nilai tambah bagi negara, menciptakan ruang bagi pengusaha lokal serta membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar”, Ucapnya
Ini jelas tidak membantu negara dan rakyat, apalagi memberi nilai tambah bagi pendapatan negara. Ini malah membunuh kesempatan para pengusaha lokal, tidak ada jaminan lapangan kerja bagi rakyat. Alih-alih menepati komitmennya perusahaan ini malah menjalin kerjasama dengan Industri Smelter Milik China di Kabupaten Konawe berdasarkan kontrak penjualan ore Nikel PT. Antam tbk dengan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) sebesar 16 Juta Ton/Tahun yang terbagi dalam 2 IUP Konsesinya. Pertama di IUP No. 15 TAHUN 2010 Blok Tapunopaka sebesar 8 Juta Ton/Tahun. Kedua, di IUP No. 158 Tahun 2010 blok Mandiodo sebesar 8 Juta Ton/tahun, praktek ini secara tidak langsung memperpendek umur cadangan kita, yang tadinya bisa ribuan tahun, akhirnya jadi 106 tahun.
“Langkah yang ditempuh PT. Antam sangat merugikan negara dan masyarakat. Ini jelas tidak membantu negara dan rakyat, apalagi memberi nilai tambah bagi pendapatan negara. Ini malah membunuh kesempatan para pengusaha lokal, tidak ada jaminan lapangan kerja bagi rakyat. Dengan mereka mengambil kontrak penjualan ore nikel dan memilih tidak mendirikan smelter, secara tidak langsung memperpendek umur cadangan nikel kita, yang tadinya bisa ribuan tahun, akhirnya jadi 106 tahun”, Tuturnya
Disisi lain, Ia menyoroti Manajemen perusahaan PT. Antam Tbk yang amburadul, dimana pada beberapa transaksi penjualan ore nikel ke PT. VDNI maupun PT. OSS perusahaan plat merah ini diduga menggunakan dokumen IUP perusahaan yang terletak di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka. Padahal asal ore nikelnya berasal dari lokasi IUP Kabupaten Konawe Utara. Sementara aturan penjualan ore nikel harus menggunakan dokumen IUP asal ore nikel itu sendiri. Untuk itu ia meminta Aparat penegak hukum segera mengusut persoalan tersebut, karena ia menduga belum adanya dokumen RKAB PT. Antam tbk untuk IUP yang terletak dikonawe utara.
“Dokumen Pengiriman Ore Nikel Ke VDNI masih menggunakan dokumen SK IUP PT. Antam UBPN Pomala, Bukan SK IUP PT. Antam Konawe Utara. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu kami meminta Aparat penegak hukum segera mengusut persoalan ini, karena kami menduga belum adanya dokumen RKAB PT. Antam tbk untuk IUP yang terletak dikonawe utara”, bebernya.
Pihaknya menulai tidak ada keseriusan hilirasi nikel PT. Antam tbk pada investasi di konawe utara yang mengarah pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan akan diukur pada realisasi janjinya bangun pabrik smelter pemurnian nikel, melihat kondisi Manajemen perusahaan masih amburadul, saat ini pun kantor nya masih status rumah sewaan padahal telah bertahun-tahun.
Demi memaksimalkan pemanfaatan cadangan mineral dengan komitmen hilirisasi nikel dalam negeri, Ia meminta Pemerintah memaksa PT. Aneka Tambang (Antam) tbk segera melakukan pembangunan Smelter. Terkhusus kepada Menteri BUMN RI, pihaknya meminta agar mencopot Dana Amin dari jabatan Direktur Utama PT. Antam Tbk karena seluruh kebijakannya dinilai tidak mampu memenuhi harapan Presiden Joko Widodo terkait hilirasi nikel, juga tidak mampu memberikan kemanfaatan bagi daerah, pengusaha lokal dan masyarakat sekitar.
“Demi memaksimalkan pemanfaatan cadangan mineral dengan komitmen hilirisasi nikel dalam negeri, Pemerintah mesti memaksa PT. Aneka Tambang (Antam) tbk segera melakukan pembangunan Smelter. Terkhusus kepada Menteri BUMN RI, kami minta segera copot Dana Amin dari jabatan Direktur Utama PT. Antam Tbk karena seluruh kebijakannya dinilai tidak mampu memenuhi harapan Presiden Joko Widodo terkait hilirasi nikel, juga tidak mampu memberikan kemanfaatan bagi daerah, pengusaha lokal dan masyarakat sekitar”, Tutupnya
Berikut daftar lokasi rencana pembangunan Smelter Pemurnian Nikel PT. Antam Tbk dalam negeri :
1. PT. Antam Tbk (Niterra Haltim) kapasitas tampung 1.427.300 ton/tahun dan produksi 160.000 ton/tahun, progres pembangunan 37%, proyeksi selesai 2023
2. PT. Antam Tbk kapasitas tampung 1.219.945 ton/tahun dan produksi 64.655 ton/tahun, progres pembangunan 97%, proyeksi selesai 2023
3. PT. Antam Tbk di konawe utara dengan 2 Lokasi IUP. IUP Pertama terletak di kecamatan Asera dan Molawe dengan Nomor 158 TAHUN 2010 status IUP produksi dengan luas 16.920 Ha. Kedua, terletak di kecamatan lasolo dengan nomor 15 TAHUN 2010 status IUP Produksi dengan luas IUP 6.213 Ha. Kedua IUP ini sebelumnya diwacanakan PT. Antam membangun smelter pada tahun 2008 (13 Tahun), hingga saat ini hilirasi tidak kunjung dilakukan.
4. PT. Tambang Matarape Sejahtera merupakan perusahaan gabungan PT. Aneka Tambang Tbk dan Sinas Mas Group terletak diblok Matarape dengan Nomor IUP 866/1/IUP/PMDN/202 status IUP Eksplorasi dengan luas lahan 1.681. Sampai saat ini tidak ada progres pembangunan smelter.
Laporan – Lensakita.id