LENSAKITA.ID-KENDARI. Puluhan demonstra dari Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (PC HMI) Kolaka menggelar aksinya di depan kantor Kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada kamis (30/03/2022).
Dalam aksinya masa aksi menuntut agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka. Atas dugaan telah melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam Orasinya Ketua Umum HMI Cabang Kolaka Munawir menyampaikan, berdasarkan hasil laporan investigasi peta wilayah operasi dari Dinas Kehutanan serta surat Dinas Kehutanan yang menerangkan bahwa PD Aneka Usaha tidak memiliki Izin dalam kegiatan usahanya hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
“Satu perusahaan yang melakukan pelanggaran Hukum iyalah PD Aneka Usaha Kolaka (PDAU) yang bergerak di bidang pertambangan Nikel (Ore) yang bertempat di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka. Dalam proses aktivitas penambangan yang di lakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka,” Kata Munawir dalam orasinya.
Munawir juga menjelaskan, Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 10 Desember 2021 dan sebagaimana di ketahui bahwa didalam kawasan hutan konversi tidak boleh melakukan kegiatan sama sekali. Bahkan tidak hanya itu saja di Duga Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka saudara Armansyah S.E melakukan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil kerja panitia khusus DPRD Kabupaten Kolaka Tahun 2019 tentang PD. Aneka Usaha.
“Berdasarkan dengan masalah di atas telah melanggar pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat di laksanakan pada tempat yang di larang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tandasnya.
Bahkan lebih lanjut Munawir, tegas di atur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan (UU Kehutanan) dalam pasal 38 ayat (3) dan pasai 50 ayat (3) huruf g mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyekdikan umum atau eksplorasi elau eksplotesi behan Tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin pinjam pekai keawasa hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan “IPPKH”).
Sambungnya, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Dan dikenakan sanksi Administratif sebagaimana dalam pasa! 78 ayat (8) yang mengatakan bahwa . “barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud delam pasal 38 ayat (4) atau pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun dan denda palng banyak Rp.10.000.000.000.00,”.
Sehingga menurut Ketua HMI Cabang Kolaka ini, bahwa berdasarkan data di atas Dirut PD. Aneka Usaha diduga telah melanggar Undang-undang No. 20 tahun 2001 perubahan atas undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di atur didalam pasal 2 ayat 1 di sebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lam atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 (Dua) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00, (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1000.000.000.00, (Satu Milyar Rupiah).” tutup Munawir.
Dalam aksinya PC HMI Cabang Kolaka di Kejati Sultra ada dua tuntutan yang di bacakan yakni :
- Mendesak Tim Satuan POLHUT Reaksi Cepat (SPORC) untuk segera Memanggil Dan Memeriksa Direktur Utama PD. Aneka Usaha ( Sdr.Armansyah S.E) atas Dugaan Penambangan Dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Dan Tidak Memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (KEJATI SULTRA) Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Direktur Utama PD. Aneka Usaha ( Sdr.Armansyah S.E) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2019.
Sementara itu di tempat yang terpisah Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka saudara Armansyah S.E, saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp, pihaknya tidak berkomentar banyak.
“Kalau dari redaksinya itukan kita melakukan kegiatan ada izin dari ESDM, terus kegiatan juga di lakukan dalam IUP kami,” kata Armansyah dalam pesan WhatsApp, jum’at (01/04/2022).
Laporan – Lensakita.id