LENSAKITA.ID–KENDARI. Unit Satgas Gakkum Resmob Polda Sultra menangkap seorang pria yang menjadi Bandar Judi togel berinisial HE (54) di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeyya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Kamis (02/03/2023).
“Pelaku HE tersebut di ketahui sehari-harinya berprofesi sebagai tukang Ojek ini, juga merupakan Bandar togel/kupon putih dan terjaring operasi pekat, ” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K, S.H, M.H.
Kabid Humas Polda Sultra ini juga menambahkan, barang bukti yang diamankan Petugas dari tangan bandar diantaranya 4 Lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai sebanyak Rp1.030.000,-, 2 unit HP yang digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan Shio, 4 buah ATM dan 15 Lembar rekapan kosong.
“HE diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta disangkakan Di dalam Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian,” tutup kombes ferry.
Laporan : Lensakita.id