LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskirm) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara berhasil meringkus pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus pelaku berkeliling berjualan sticker.
Pelaku yang berinisial FH (28) merupakan seorang warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan menjelaskan, awalnya pelaku berkeliling mengamati rumah warga dengan modus menawarkan sticker. Ia juga beralasan uang hasil penjualannya nantinya di gunakan untuk membeli tiket kapal agar bisa kembali ke kampung halamannya.
Pada saat itu kata AKBP Arief Irawan, pelaku melihat kendaraan korban bernama Yasmin warga di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, yang sedang terparkir dengan keadaan kunci motor masih terpasang atau tercolok di stop Kontak Motor sehingga pelaku dengan mudah membawa lari motor korban.
“Setelah pihak Kepolisian Polres Kolaka Utara menerima laporan dari salah satu korban, Polisi yang melakukan pencarian berhasil mendeteksi keberadaannya pada 6 Oktober di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel,” kata AKBP Arief Irawan saat menggelar konferensi persnya di Mako Polres Kolut, Sabtu (07/10/2023).
Kapolres Kolaka Utara juga menambahkan, selain pelaku yang berhasil diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor jenis Yamaha Mio M3, serta menyita sweater hijau FH yang digunakan saat beraksi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup AKBP Arief Irawan.
Laporan : Lensakita.id