LENSAKITA.ID-KENDARI. Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil menangkap pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial RA (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP). Aksi Curanmor tersebut dilakukan di Jalan. Sakura kelurahan Mandonga kecamatan Mandonga kota kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada sabtu (05/03/2022) sekitar jam 13.00 wita.
Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman, menjelaskan, kejadian bermula ketika Korban yang di ketahui bernama Rizky Alhidayah. Memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya yang terletak di Jalan. Sakura kelurahan Mandonga dan meninggalkan kunci kontaknya di motor tersebut.
“Pelaku tersebur melihat motor milik korban dalam keadaan diparkir dengan kondisi kunci kontak tidak dicabut sehingga kemudian pelaku langsung mengambil motor milik korban kemudian membawa pergi dan menyembunyikannya,” kata Muhammad Salman pada awak media, jum’at (25/03/2022).
Kapolsek Mandonga ini juga menuturkan, usai motor berhasil di curi. Pelaku merubah warna motor yang dari warna merah dirubah menjadi warna hitam dengan menggunakan piloks.
“Penangkapan tersangka RA ini, pada hari rabu (23/03/) sekitar jam 14.00 wita saat pelaku sementara menggunakan motor milik korban yang tidak menggunakan plat,” paparnya.
“Jadi RA ini terancam tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dangan ancaman penjaran maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.
Muhammad Salman juga menambahkan, pelaku yang saat ini tinggal bersama neneknya, mengaku bahwa RA baru pertama kalinya melakukan pencurian sepeda motor.
“Mengingat umur pelaku masih 15 tahun dan dalam proses penyidikan kami akan dilakukan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (diversi) sesuai UU. R.I. No. 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak,” tutup Kapolsek.
Laporan – Lensakita.id