LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, akhirnya berhasil meringkus pelaku penjambretan yang berinisial Fa (20) yang juga merupakan residivis . Usai melakukan penjambretan di depan Indomaret di Jl. Mayjen S. Parman Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada hari ini minggu tanggal 24 Juli 2022, sekitar pukul 01.30 wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan, awalnya korban hendak pergi ke dokter kandungan yang berada di Apotik Nila Farma untuk memeriksakan kandungan bersama suami dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, lanjut Fitrayadi, dalam perjalanan di sekitar jalan poros Di depan Indomaret di Jl. Mayjen S. Parman Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tiba-tiba muncul dari arah belakang seorang pengendara motor langsung mendekati korban lalu menarik tas korban.
“Tas korban berisi dompet yang berisikan kartu atm stnk motor dan uang sekitar Rp 1.075.000, bersama dengan handphone korban,” kata Fitrayadi pada awak media.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menuturkan, korban awalnya sempat mengejar pelaku. Namun korban terjatuh dari motor karena menginjak lubang dan tersangka berhasil kabur dan menghilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.075.000.,” jelasnya.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka berhasil di tangkap di Kendari Beach Jl. Ir H. Alala Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” tambahnya.
Selain itu, tersangka juga melakukan penjambretan hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka di Jl. Abunawas Kota Kendari pada tanggal 16 Juli 2022.
Fitrayadi juga menambahkan, setelah dilakukan interogasi. Tersangka juga mengakui bahwa telah melakukan Jambret sebanyak 8 kali bersama teman-temannya dan saat ini masih dalam pengejaran Buser77 SatReskrim Polresta Kendari.
Sedangkan lanjut Fitrayadi, motor yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi jambret adalah merupakan motor curian yang dimana tersangka mencuri motor tersebut di seputaran BTN Batu Marupa Kelurahan Rahandouna Kecamtan Poasia Kota Kendari.
Yang mana di ketahui, tersangka sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman pidana di Rutan kelas IIa Kendari dengan kasus yang sama yakni tindak pidana pencurian.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Pencurian dengan Kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Tindak pidana dilakukan dengan cara Tersangka menarik paksa tas korban yang berisi kartu atm, Stnk, uang dan HP,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id