LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim Satreskrim Polres Kolaka Utara, berhasil mengkus pelaku spesialis pencuri uang di job motor korban. Dan pelaku sendiri di ketahui berinisial S (50) asal dari Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Provinsi Sulawasi Selatan (Sulsel).
Pelaku berhasil di ringkus di pelabuhan Tobaku Desa Katoi kecamatan katoi Kabupaten Kolaka Utara, sekitar pukul 13.40 wita saat hendak akan kabur di wilaya Sulsel, pada kamis (17/11/2022) kemarin.
Kasat Reskirm Polres Kolaka Utara, Akp Husni Abda Melalui Kanit 1 pidana Umum Sat Reskrim Res Kolaka Utara, Ipda Mustamin menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut, usai mendapatkan laporan dari korban bernama Irmawati (21) asal warga Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi.
Lebih lanjut Mustamin dijelaskan, awalnya pada hari Kamis (17/11) pelaku tersebut berhasil mencuri uang korban sebesar Rp. 46.000.000,- yang berada di dalam job motor korban. Yang mana sebelumnya pelaku mengikuti korban dari sejak di parkiran KCP Bank BRI Lasusua saat setelah korban menarik uang tunai di Bank dan menyimpan uang tersebut didalam Bagasi Jok Motor.
“Sehingga saat korban memarkir motornya di suatu tempat serta meninggalkan motor yang di kendarai,
Pelaku langsung menghampiri motor milik korban dan melakukan aksinya dengan mengangkat Jok motor hingga dapat memasukkan tangannya kedalam jok motor dan mengambil Uang milik Korban kemudian melarikan diri,” kata Mustamin pada media lensakita.id.
Namun lanjut Mustamin menuturkan, dengan adanya laporan dari korban, hanya dalam waktu 3 jam setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka beserta BB uang tunai sebesar Rp. 46.000.000,-, pelaku juga mengakui sudah melakukan perbuatannya. Sebanyak tiga kali di wilaya hukum Polres Kolaka Utara dan di Kota Kendari dengan mengambil sejumlah uang serta Handphone dengan modus yang sama,” tandasnya.
Selain itu juga Kanit 1 pidana Umum Sat Reskrim Res Kolaka Utara ini juga menambahkan, pelaku tersebut merupakan Residivis dengan kasus yang sama yang mana sebelumnya pelaku di proses di Kabupaten Toraja, Sulsel.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Asran