LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Kasus kekerasan seksual kembali lagi terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Tepatnya di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Senin (22/05/2023).
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra menjelaskan, awalnya pada hari minggu (21/05) sekitar pukul 22.00 wita, pelaku yang berinisial AMB (33) sempat mengintai kediaman rumah korban terlebih dahulu. Dan Pada hari senin (22/05) sekitar pukul 00.00 wita. Pelaku kembali kerumah korban.
Lalu, lanjut Iptu Tommy, pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban kemudian mencungkil pintu rumah tersebut hingga terbuka. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah korban kemudian mematikan saklar lampu sehingga lampu padam.
“Kemudian pelaku melepaskan baju dan celana pendek yang pelaku kenakan hingga ia hanya mengenakan celana dalam. Setelah itu pelaku masuk kesebuah kamar kosong untuk menyimpan HP kemudian langsung menuju kedapur untuk mengambil pisau,” kata Iptu Tommy pada media Lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon.
Lanjut ia menjelaskan, pada sekitar pukul 00.30 wita, pelaku masuk kedalam kamar korban yang saat itu korban sedang tidur bersama anaknya. Pada saat pelaku berada didalam kamar korban, ia tidak sengaja menendang sebuah benda (botol sirup, red) sehingga korban terbangun dan kemudian melihat pelaku berada didalam kamar.
“Korban langsung berteriak namun pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memegang sebuah pisau dapur yang pelaku arahkan pada bagian perut sebelah kiri korban sambil berkata “KALAU TERIAKKO SAYA TIKAM” sehingga korban langsung diam,” ucapnya.
Selain itu Iptu Tommy juga mengatakan, pada saat itu pelaku sempat melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, namun tidak berselah lama anak korban yang sedang tertidur tiba-tiba terbangun. Dan pada saat anak korban terbangun pelaku pun sempat keluar dari kamar korban, namun kembali masuk mencoba merampas HP milik korban.
“Ia sempat ingin mengambil HP korban untuk memastikan apakah korban sempat menghubungi seseorang atau tidak. Namun setelah di perlihatkan korban dan memastikan korban tidak menghubungi seseorang , HP korban pun tidak jadi diambilnya.
Selanjutnya pelaku keluar dari kamar dan tidak lama kemudian datang keluarga korban dan menemukan pelaku. Dan pada saat pelaku akan melarikan diri. Keluarga korban berhasil mengamankan pelaku lalu menghubungi pihak kepolisian.
“Sekitar pukul 01:00 Wita (22/05) anggota Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan pelaku di rumah korban di Desa Rante Limbong,” jelasnya.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Asran