LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim Aligator Polres Kolaka Utara ( Kolut ) berhasil meringkus pelaku inisial R ( 33 ) atas kasus pembunuhan seorang ibu asal Desa Kondara Kecamatan Pakue ,Kabupaten Kolut yang terjadi pada, tanggal 25 mei 2022 kemarin, sekitar pukul 23:00 Wita.
Kapolres Kolut, AKBP. Moh. Yosa Hadi.,S.I.K., menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan tidak sampai 1×24 jam. Tim Aligator Polres Kolut berhasil menangkap pelaku, yakni pada tanggal (26/05) sekitar pukul 22:30 Wita, dikediamannya yang terletak di Desa Kondara Kecamatan Pakue.

“Jadi saat pelaku diamankan, Tim Aligator Polres Kolut, pelaku tersebut sempat di lumpuhkan dengan tima panas di kakinya, selain itu juga Tim Aligator berhasil mengamankan beberapa barang bukti ( BB ), termaksud BB alat yang di gunakan pelaku saat menganiayaa korban, yakni sebuah Alat Matril (Palu),” kata Yosa pada awak media saat menggelar konferensi pers di lantai dua kantor Polres Kolut, Jum’at ( 27/05/2022).
Lanjut Yosa menjelaskan, awalnya pelaku masuk kedalam rumah korban lewat halaman belakang rumah, dan memanjat melalui pagar hingga naik keatas rumah korban. Setelah masuk didalam rumah korban yang kemudian mengambil uang korban sebesar 2 juta rupiah dan dua buah HP milik korban.
Dan ketika saat itu, kata Yosa, korban melihat pelaku sedang melakukan pencurian di rumahnya, sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengayunkan sebuah palu ke arah kepala korban secara berulang-ulang kali hingga korban tidak dapat berdaya dan tak sadarkan diri,” jelasnya.
“Akibat hantaman palu yang di lakukan pelaku. Korban mengalami beberapa luka robek bagian kepala, sehingga nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” bebernya.
Selain itu juga Kapolres Kolut ini juga membeberkan, uang yang di curi pelaku dari korban sebesar 2 juta rupian, sudah habis digunakan untuk keperluan membeli dan memakai Narkotika jenis Sabu. Selain itu juga tim Aligator berhasil menggamankan BB berupa sebuah bong alat isap Sabu serta beberapa handphone yang atas pengakuan pelaku bahwa HP tersebut merupakan hasil kejahatan Pencurian yang dilakukannya pada tahun 2020 dan 2021.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, maka pelaku R ini disangkakan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai mana dimaksud Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan – Asran