LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim ALIGATOR Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus pelaku penipuan atau penggelapan sebuah mobil milik korban bernama Irwan Sirilla yang berinisial FD (30) Pada hari Jum’at (23/04) sekitar 02:30 Wita yang bertempat di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, S.I.K..,MH, saat di konfirmasi oleh media lensakita.id.
“Ia benar, jadi mobil yang di bawah lari 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver milik korban atas nama Irwan Sirilla dan pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Kolut, Kata Husni, Rabu (27/04/2022).
Husni juga menjelaskan awalnya tanggal 1 April 2022 di Desa Tojabi Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolut, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan merental mobil dengan modus operandinya ingin ke Kecammatan Lapai dengan waktu rentalnya hanya sehari.
Akan tetapi lanjut, Husni, mobil tersebut pelaku membawahnya di kendari dan kemudian mobil milik korban digunakan pelaku menggadaikan mobil milik Korban dengan uang sebesar Rp. 11.500.000 yang kemudian uang tersebut Pelaku gunakan untuk kehidupannya sehari-harinya.
“Jadi setelah korban laporan atau mengadukan atas dugaan (Dumas) kasus penipuan atau penggelapan yang di lakukan pelaku FD. Pada hari sabtu (03/04), dan setelah pada Jum’at (23/04) barulah dinaikkan ke tingkat lapor sesuai yang tertuang dalam LP NOMOR : LP / B / 59 / IV / 2022 / SULTRA / RES KOLUT / SPKT, 22 APRIL 2022,”tandasnya.
Lebih lanjut Kasat reskrim Kolut ini juga menuturkan, setelah Tim ALIGATOR Polres Kolut melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil di lacak keberdaannya.
“Jadi setelah tim ALIGATOR Polres Kolut melakukan pelacakan, dan berhasil melacak keberadaannya pelaku yang mengara dari Kendari menuju ke Kolaka, paparnya.
“Lalu kami minta bantuan dari tim Buser Polres Kolaka untuk mengintai keberadaan pelaku ketika tiba di Kabupaten Kolaka. Dan berkat bantuan tim Buser Polres Kolaka, sekitar pukul sekitar 02:30 Wita kami berhasil menangkap pelaku di Pomalaa,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, jika informasi tersebut di dapatkan dari seseorang dari Pomalaa yang rencananya pelaku tersebut akan melakukan penyewaan mobil rental tersebut didaerah Pomalaa, dari informasi itulah sehingga nomor tersangka di lacak keberadaannya.
“Pelaku disangkakan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Kolut.
Laporan – Asran