LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial APR (23) atas kasus dugaan Penyekapan serta melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang seorang wanita berinisial SSS (15), Selasa (03/10/2023).
Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga kedai tersebut berhasil diamankankan di Jl. Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 06.00 Wita Korban meningglakan rumah dan menuju ke Jalan Kemuning untuk bertemu dengan teman perempuannya yang berinisial IK.
Namun lanjut Fitrayadi, setelah seharian menunggu. Adik perempuan IK yang bernama TW menyampaikan kalau IK pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana. Korban kemudian menuju tempat hang di tunjukkan, namun di perjalanan Korban di hadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak di kenal dan meminta uang kepada Korban namun tidak diberikan.
Berselang beberapa saat APR dan Ibunya menghampiri Korban dan menolong Korban, setelah itu APR mengajak Korban kerumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan Korban yang bernama FBR.
“Setelah tiba di rumah pelaku APR, korban mulai bercerita kepada APR dan Ibu APR tentang masalah Korban hingga nekat minggat dari rumah,” kata Fitrayadi pada awak media.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menuturkan, pelaku APR dan Ibunya kemudian menyarankan korban untuk tinggal dirumahnya dan korban mengiyakan karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal dan di rumah tersebut ada FBR dan ME yang juga tinggal disana.
“Berjalan tiga hari, perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari ke-empat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasaannya,” ujarnya.
Namun kata Fitrayadi, pada hari keenam pelaku kembali meminta uang, namun korban meminta perhiasan korban yang telah di gadai oleh APR karena sudah waktunya untuk di tebus. APR tidak mau dan Korban marah kepada APR dan mengatakan akan melaporkan ke Polisi apabila perhiasannya tidak dikembalikan.
“Karena kesal, APR langsung memukul lengan kiri Korban mengunakan tangan kanannya. Karena mendapatkan penganiayaan, korban mencoba menghubungi suaminya untuk mengambil perhiasan pada APR akan tetap pelaku mengambil HP Korban (belakangan di ketahui kalau HP tsb juga telah di gadaikan),” imbuhnya.
Korban kemudian menangis dan APR melarang Korban untuk keluar rumah dan apabila Korban akan keluar di ancam dan akan di pukul, selanjutnta pada keesokannya APR Kembali meminta kepada Korban untuk memberikan Pin E-Banking.
Namun Korban tidak memberikan dan APR marah kepada Korban dan kembali manganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali dan menendang kaki korban secara berkali-kali dan korban pun memberikan pin E-Bankingnya pada APR.
Perlakukan APR menganiaya korban hampir setiap hari dan juga APR pernah mengiris kaki korban menggunakn pisau kerena korban tidak mau me.berikannya uang,” ucap Fitrayadi.
Selain hal itu ungkap Fitrayadi, APR memaksa Korban untuk meminum obat jenis Alprazholam dan korban tidak tau kegunaan obat tersebut, namun setelah korban meminum obat tersebut korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal dirumah korban.
“Jadi pada tanggal 2 Oktober 2023 kakak korban yang bernama SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka, dan kakak korban menjemput korban kemudian membawa pulang Korban,” ungkapnya.
Setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku di Polresta Kendari, pihak kepolisian segera melakukan tindakan pencarian pelaku. Dan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui.
Fitrayadi juga menambahkan, setelah lokasi pelaku sudah ditemukan, kemudian Tim Buser77 Satreskrim dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari, Barat Kota Kendari.
“Atas perbuatannya, pelaku di duga melanggar Pasal 333 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman Maksimal 8 tahun penjara,” tutup Fitrayadi.
Laporan Lensakita.id