LENSAKITA.ID.-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap AH (22) asal Kelurahan Jati Mekar Kota Kendari atas kasus pembunuhan Muh. Taufik Hidayat yang terjadi pada Senin (11/)5) sekitar jam 00.30 wita di Jembatan Bahteramas kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan awalnya Muh. Taufik Hidayat bersama dengan tiga orang temanya sementara duduk di tengah Jembatan Bahteramas lalu datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi korban serta tiga orang temannya.
Setelah itu, lanjut Fitrayadi pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan dan setelah AH menikam korban, pelaku beserta beberapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban dan tiga orang temannya.
“Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, pelaku bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan tempat Tkp” kata Fitrayadi pada media, Sabtu (14/05/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menuturkan, setelah kejadian tersebut, korban dibawa oleh teman- temannya ke Puskemas Abeli.
“Pada saat itu pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban di rujuk ke RS. Kota Kendari. Namun sayang korban sudah tidak tertolong dan mengakibatkan korban Meninggal dunia,” paparnya.
Ia juga menambahkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap AH untuk dilakukan penangkapan.
Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu buah parang di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, dan langsung dibawah ke Polresta Kendari untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Penganiayaan yang menyebabkan mati dan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id