LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Berdasarkan Keputusan hasil rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara (Kolut) dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang dihadiri Asisten II, H. Andi Syamsuddin, TNI-POLRI, perwakilan BPBP, perwakilan Dinkes, dan Kasat Pol PP. Akhirnya diputuskan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di semua jenjang satuan pendidikan, baik TK, SD, maupun SMP, akan segera dilaksanakan.
Kepala Dikbud Kolut, H. Muh. Idrus, mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Tim Satgas COVID-19, maka diputuskan PTMT disepakati dilaksanakan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
“Untuk sekolah yang akan nantinya menggelar kegiatan PTMT agar kiranya wajib menyediakan sarana dan prasarana, dan juga mengikuti persyaratan PTMT sesuai isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri,” kata Idrus, Senin (30/8/2021).
Kepala Dikbud Kolut ini juga menuturkan secara teknis, ada 16 indikator yang nantinya harus dipenuhi semua sekolah. Dan saat ini kata dia pihaknya sudah mengarahkan sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan untuk membuat SK Tim Satgas satuan pendidikan, serta pengaturan jam jadwal pembelajaran, Standar Operasional Prusedur (SOP) sesuai aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan PTMT.
“Maka dari itu yang harus juga di ketahui, untuk syarat lainnya, seperti surat rekomendasi orang tua siswa, dan juga harus koordinasi dengan Satgas kecamatan serta dari Dikbud Kolut. Karena selama proses PTMT akan selalu mengevaluasi kegiatan tersebut,” pungkasnya
Idrus juga menambahkan, untuk jarak siswa itu sendiri dala proses PTMT di semua jenjang pendidikan harus berjarak sekira 1,5 meter. Hal tersebut sudah tertuang melalui instruksi Bupati Kolut, untuk jenjang TK yang boleh mengikuti PTMT hanya 33 persen saja dari jumlah siswa setiap kelasnya. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP hanya 50 persen saja dari jumlah siswa setiap kelasnya.
“Misalnya SD dan SMP standar pemenuhan jumlah kelasnya itu 27 orang per kelas, jadi yang boleh ikut hanya sekitar 13 sampai 14 siswa perkelas. PAUD/TK standarnya 20 jadi yang boleh ikut 10 orang per kelas,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dikbud Kolut, Ismail menjelaskan, dalam proses PTMT hanya berlangsung selama empat jam saja. Empat jam itu adalah empat jam waktu atau 240 menit, sehingga sekolah bisa mengatur waktu tersebut.
“Untuk tingkat SMP bisa menggunakan waktu maksimal empat jam, SD tiga jam, dan TK/PAUD bisa dua jam. Sehingga siswa pulang sekolah paling lambat pukul 12.00 dan TK/PAUD paling lambat pukul 10.00.”tuturnya
Ismail juga menambahkan untuk sekolah yang menggunakan sistem sif, pihak sekolah bisa mengilir siswa/siswi masuk mengikuti PTMT yang maksudnya adalah jika hari ini siswa tersebut masuk duluan mengikuti PTMT berarti besoknya siswa tersebut melanjutkan belajar online lagi dan siswa yang tidak masuk hari ini berarti besoknya dia lagi yang masuk sekolah mengikuti PTMT.
Jadi sebelum PTMT digelar kami akan membuat petunjuk teknis (Juknis) PTMT terlebih dahulu, dan rencana besok juknisnya sudah kelar dan akan diteruskan ke sekolah-sekolah sebagai acuan mereka,”tutupnya
Laporan – Asran