Lensaklita.id-Kolaka Utara, Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dapat memastikan pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H tahun 2021 dilaksanakan di setiap mesjid, mushola maupun dilapangan yang ada didesa masing-masing. Hal tersebut dengan keluarnya surat kementerian agama Republik Indonesia dengan nomor 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan takbiran, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban dimasa pandemik covid 19.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag.,M.EI, mengatakan setelah surat edaran pertama kini disusul lagi surat edaran baru dari kementerian agama RI dengan nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan takbiran, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban dimasa pandemik covid 19, khususnya diluar daerah yang Kena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro ( PPKM).
“Itulah yang menjadi dasar yang kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kolut melalui Sekda Kolut dan sehingga surat himbauan dikeluarkan yang ditujukan kepada semua camat Lurah dan Kepala Desa, agar semua masjid yang ada di Kolut untuk dibuka untuk melaksanakan sholat Idul Adha 1442 H agar tidak terfokus satu mesjid saja.”kata Muhammad Kadir Azis saat diknfirmasi diruangannya (16/07)
Sementara itu Kepala bagian Kesejahteraan Rakyat Kabag Kesra Kabupaten Kolut, Ahmad Sanusi mengatakan, untuk meminimalisir kerumunan dalam pelaksanaan salat Idul Adha, pemerintah kecamatan dan desa dihimbau memanfaatkan seluruh masjid, musalah, hingga lapangan untuk pelaksanaan salat berjamaah.
“Tentunya ini biar tidak terjadi kerumunan di satu titik. Ini sudah kita teruskan ke tingkat kecamatan dan desa,” ujar Ahmad Sanusi di perkantoran Pemda Kolut, Jumat (16/07).
Sementara itu pelaksanaan pemotongan hewan kurban kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana kata dia tahun ini warga dihimbau untuk tidak ke tempat pemotongan hewan kurban, warga penerima hewan kurban dihimbau untuk tetap di rumah, dan nantinya Panitia kurbanlah yang akan mendistribusikan daging ke rumah-rumah warga.
“Ini semua berdasarkan hasil rapat dengan beberapa instansi, juga Satgas Covid beberapa hari lalu terkait tindak lanjut surat Mendagri,” Pungkasnya
Sekedar informasi jumlah hewan kurban yang berasal dari pemda Kolut berjumlah 22 ekor sapi yang terdiri dari :
- Bupati 2 ekor sapi
- Sekda 1 ekor sapi
- Dinkes 6 ekor sapu
- Dikbud 5 ekor sapi
- BKPSDM 1 ekor sapi
- BPBD 1 ekor sapi
- Kominfo 1 ekor sapi
- Tanaman Pangan 1 ekor sapi
- PUPR 1 ekor sapi
Laporan – Asran