LENSAKITA.ID-KENDARI. Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara Dr. Ir. Sukanto Toding menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara.
Laporan keuangan tersebut diterima langsung Kepala perwakilan BPK Sultra Dadek Nandemar, bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra, Kamis (28/03/2024).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah dan dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Penyerahan laporan keuangan tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Dalam kesempatan tersebut Sukanto Toding menyampaikan bahwa, menyerahkan LKPD sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Sukanto Toding, langkah ini dilakukan sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” ujar Sukanto Toding.
Laporan : Lensakita.id