LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu (PAW), rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Patehuddin, SH mengemukakan pelaksanaan PAW rencananya akan dilaksanakan antara bulan November dan Desember 2021. PAW nantinya akan dilaksanakan sebanyak tiga Desa yakni Desa Tinukari Kecamatan Wawo, Desa Puumbolo Kecamatan Wawo, serta Desa Watuliu Kecamatan Lasusua.
“Jadi PAW ini dilakukan sesuai dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan akibat tersandung hukum yang sudah ikrar.”kata Fatehuddin pada lensakita.id saat dikonfirmasi diruang kerjanya, senin (11/10/2021).
Lebih lanjut Fatehuddin mengemukakan, PAW nantinya yang berhak memilih calon desa tersebut mereka yang tergabung dalam unsur masyarakat seperti, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Pendidikan, Perwakilan Kelompok Tani, Perwakilan Kelompok Pengrajin, Perwakilan Kelompok Perempuan, serta dari Perwakilan Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak.
Kadis DPMD Kolut ini juga menuturkan, bahwa pihaknya dari awal sudah melakukan rapat koordinasi dengan camat yang nama desanya tersebut akan dilaksnakan PAW. Yang bertujuan memberikan pemahaman kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebab menurut Fatehuddin, PAW tersebut adalah domain dari BPD itu sendiri, untuk segera membentuk panitia PAW, sehingga nantinya panitia tersebut dapat segera di SK kan.
“Minggu kemarin kami sudah melakukan pembekalan kepada panitia PAW tersebut guna bertujuan memberikan pemahaman apa tugas mereka nantinya serta kami juga arahkan untuk segera membuat tahapan dalam pelaksanaan PAW nantinya.”pungkasnya.
Ia juga juga berharap agar panitia PAW yang sudah dipercayakan, agar senantiasa dapat bekerja secara profesional sesuai aturan yang di tetapkan dan tidak memihak pada salah satu calon, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik serta lancar.
“Harapan kami, ya semoga pelaksanaannya PAW nantinya dapat berjalan sesuai harapan kita semua dan diharapkan kepada seluruh panitia PAW dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.”tutupnya
Laporan – Asran