LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pemerintah Daerah (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) mentargetkan sebanyak 900 bidang aset milik daerah akan disertifikatkan pada Tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan, Muhris mengungkapkan dari 900 bidang tanah yang telah menjadi aset pemerintah daerah. Sebanyak 600 bidang aset telah disertifikatkan.
“Pertama masuk di dinas ini, Tahun 2019, ada sekitar 200 bidang tanah aset Pemkab yang telah kami disertifikatkan, selama 6 bulan lamanya,” kata Muhris, Selasa (5/3).
Tahun 2020 lanjut dia, ada 32 bidang aset yang disertifikatkan. Menurun jumlah sertifikat dari tahun sebelumnya, disebabkan adanya Covid 19.
“Tahun 2020 anggaran banyak terserap dipenanganan Covid 19, sehingga serifikat tanah yang telah menjadi aset pemerintah juga menurun,” ujarnya.
Menurutnya, begitupun Tahun 2021 hanya 100 bidang aset yang disertifikatkan, yang seharusnya target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 81. Untuk Tahun 2022 ini target 15 bidang aset yang disertifikatkan.
“Meskipun targetnya hanya 15 bidang aset, kalau tidak ada masalah dan diberikan kesehatan kemungkinan target itu akan lebih dari 15 sertifikat,” tutur Muhris.
Muhris mengungkapkan, tanah yang telah menjadi aset pemerintah daerah, yakni tanah sekolah, tanah kantor camat, tanah pasar, tanah lapangan olahraga dan tanah yang diatasnya telah berdiri fasilitas pemerintah.
“Inshallah, apabila tanah tersebut sudah tidak ada lagi masalah sosial terhadap status kepemilikan, maka akan langsung dilakukan pengukuran untuk disertifikatkan,” jelas Muhris.
Muhris berharap sertifikat tanah yang menjadi bidang aset pemerintah ditargetkan rampung pada Tahun 2025.
Laporan – Asran