Lensakita.id-Kendari, Pemerintah Kota Kendari menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kendari tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shierly Sumuan di rujab Wali Kota Kendari, Rabu (17/2/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shierly Sumuan menjelaskan dengan kerjasama ini Kejaksaan akan mendampingi pemkot untuk urusan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan TUN. Namun jika terjadi tindakan korupsi, maka kejaksaan tetap bekerja profesional.
“Kalau memang sudah berbau korupsi mohon maaf pak wali dan seluruh jajarannya saya tidak akan ampuni, saya akan melakukan sesuai profesionalisme,” tegasnya.
Dia berharap semua aparatur pemerintah Kota Kendari dari OPD, Kecamatan hingga Kelurahan tetap patuh pada aturan, agar kasus korupsi tidak terjadi di pemerintahan Kota Kendari saat ini.
Sementara itu , Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir kembali mengingatkan semua aparatnya untuk memperhatikan arahan Kajari untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi.
Wali kota juga berharap dengan kerjasama ini bisa memudahkan kerja-kerja Pemkot Kendari dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, Menurutnya, kerjasama dengan Kejaksaan ini sangat dirasakan manfaatnya di antaranya penagihan piutang Pemkot yang sudah berlangsung lama akhirnya tertagihkan berkat bantuan Kejaksaan.
“Kalau kami yang memanggil dan menagih, rasa-rasanya biasa saja, tapi ketika teman-teman Kejaksaan, belum dipanggil baru dicolek alhamdulillah cepat selesai urusannya,” ungkap wali kota.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini mengaku, jika peran masing-masing bisa dimaksimalkan maka masyarakat yang akan menikmati hasilnya.
Selain itu, Walikota juga meminta Kejaksaan mendukung pemerintah Kota Kendari dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19 untuk membantu memutus rantai penyebarannya di Kota Kendari.
Laporan – Ismar