LENSAKITA.ID-KONDARI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan melayangkan pemanggilan terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang terletak di kecamatan Morosi kabupaten Konawe atas dugaan belum melakukan pembayaran pajak permukaan air sejak 2017.
Terkait hal tersebut banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat sebanyak dua kali ke pihak VDNI.
“Untuk pihak PT. VDNI sendiri Pemprov Sultra Sudah melayangkan surat sebanyak dua kali, tapi jika nantinya surat tersebut masih di indahkan maka kami akan layangkan surat ketiga.”Kata lukman saat di konfirmasi awak media Minggu (17/10/2021).
Ia juga menegaskan jika sudah tiga kali di Surati maka nantinya kata dia, akan tegur melalui proses hukum, serta kita juga akan lakukan tindakan tegas dengan melalui kepolisian untuk memanggil paksa karena itu sudah kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra juga sebelumnya pernah menyoroti perusahaan tersebut. Sebab menurutnya PT VDNI sudah sejak tahun 2017 perusahaan tersebut belum membayar pajak air permukaan senilai 26 miliyar rupiah lebih.
“Saya menganggap Virtue dragon ini perusahaan tidak taat pajak,” kata Aksan saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
Politisi partai Golkar ini juga menjelaskan, walaupun PT. VDNI masuk Proyek Strategis Nasional sebaiknya mereka tak bermasalah di daerah.
“Jangan mereka menganggap bahwa mereka masuk proyek strategis nasional, tapi semua kewajiban terhadap daerah tidak mau diselesaikan, maka ini akan jadi masalah pada mereka,” tutupnya.
Laporan- Tim