Lensakita.id-Kolaka Utara, Berdasarkan pemberhentian aktivitas pemuatan Material Nikel (Ore) di Jetty PT.Kurnia Mining Resource di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih yang di dugah Illegal oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara itu sudah benar.
Berdasarkan bukti satu yunit Kapal Tongkang (Pontong), satu yunit alat Excavator dan delapan yunit mobil dum truk yang sudah di segel sudah sangat kuat dalam proses pembuktian pelanggaran hukumnya.
Asal Material Nikel (Ore) yang di muat melalui Jetty PT. Kurnia Mining Resource memang berasal dari lahan Eks PT. Pandu Citra Mulia yang sudah di cabut.
Dengan adanya tidakan pidana ini yang di lakuka Oknum Penambang Illegal Maka Pemuda Batu Putih Berharap Kepada pihak Satreskrim Polres Kolaka Utara untuk tidak memberikan toleransi Hukum kepada pelak.
“Kami juga meminta kepada Satreskrim Polres Kolaka Utara mengungkap siapa-siapa saja pelaku yang di duga melakukan penambangan secara Illegal.”kata Munawir, Minggu,(24/01/2021).
Lanjut Munawir”Setau kami pihak PT.Kurnia Mining Resource hanya mempasilitasi Pelabuhan Jetty Kepada Penabang, Maka dari itu kami berharap kepada Pihak Satreskrim Polres Kolaka Utara Mengungkap siapa pelaku yang di dugah melakukan penambangan Illegal di bekas IUP Eks PT. Pandu Citra Mulia yang sudah di cabut pada tahun 2014 lalu.” Tutupnya
Laporan – Asran