Lensakita.id-Kolaka Utara, Seorang Pengedar Sabu Berinisial HI ( 48 ) ditangkap Oleh Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra pada Minggu, 17 Januari 2021 Sekitar Pukul 15.30 Wita
Tersangka HI ( 48 ) di Gerebek Polisi di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara
Dan Saat di gerebek Tersangka mencoba mengelabui Petugas dengan membuang Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 sachet kecil seberat 0,54 Gram ke dalam sebuah Tong Sampah, Akan tetap tetap di temukan oleh Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra

Selain menemukan Narkotika Jenis Sabu, Tim juga Menemukan Sejumlah Barang Bukti Non Narkotika Lainnya Yakni 2 Buah Timbangan Digital, 74 Lembar Plastik bening, 1 Buah alat isap Sabu, Dua Buah Sendok Piket Runcing serta 2 Buah Sumbu
Berdasarkan Pengakuan Tersangka HI ( 48 ) , Bahwa Memperoleh Narkotika Jenis Sabu ini dari seorang Oknum Polisi Polres Kolaka Utara Berpangkat Bripka Berinisial M
Dan Saat ini Keterlibatan Oknum Polisi tersebut, Sedang di tindak lanjuti oleh Kasi Propam Polres Kolaka Utara
Informasi Penangkapan ini, Di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman da siaran pers yang di terima lensakita.id ( Senin, 18 Januari 2021 )
” Penangkapan Tersangka HI (48 ) berkat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Dan Tim lidik Unit II Ditresnarkoba Polda Sultra melaksanakan Penyelidikan terhadap Tersangka HI ( 48 ) dan setelah dipastikan Bahwa Tersangka Berada didalam rumahnya, kemudian Dilakukan Penindakan Pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara ” Ungkap Kombes Eka
Kemudian Kata Kombes Eka, Selanjutnya Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan Penggeledahan disaksikan Oleh Tokoh masyarakat Setempat Yakni H. Thamrin dan Syahrul Syam dan Hasilnya ditemukan Paket 1 Bungkus Plastik kecil berisi Narkotika Jenis Shabu Seberat 0,54 Gram , yang sempat dibuang Oleh Tersangka HI ( 48 ) ke tong Sampah saat akan digerebek
” Kemudian Tim langsung mengamankan Tersangka HI ( 48 ) dan berdasarkan keterangan tersangka HI ( 48 ) saat di interogasi di lokasi, Mengaku bahwa Narkotika sabu tersebut diperoleh dari anggota Polres Kolut berpangkat
Bripka Berinisial M ” Kata Kombes Eka
Kata Kombes Eka, Adapun Modus Operandi Tersangka HI ( 48 ) berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Dan Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Tersangka HI ( 48 ) Bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Asran