Lensakita.id-Kolaka Utara, Kasus penjarahan dan pengrusakan sejumlah gua yang diantaranya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang dan membuat sejumlah pihak dari organisasi tolaki geram di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasal benda-benda purbakala yang disakralkan itu diperjualbelikan melalui media sosial.
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) telah memeriksa 7 saksi dari komonitas metal detektor Kolaka Utara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsya Nugraha mengatakan terkait dalam kasus ini, pihaknya telah mengambil keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mulai dari Kabid Kebudayaan, Kepala Seksi Cagar budaya dan permuseuman, operator data pokok kebudayaan, tenaga penggiat budaya Kolut dari Kementerian Dikbud.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang dari komonitas alat metal detektor bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasat, Senin (12/1).
Selain itu lanjut Kasat, pihaknya bersama dengan tim penasehat hukum (PH) Dewan Adat Patowonua (DAP) dan Tamalaki Patowonua telah memang garis polisi (Police line) di gua tengkorak yang terletak di Kecamatan Ngapa. Ini salah satu tindkan penyidik Satreskrim menindak lanjuti tentang laporan masyarakat terkait dengan pengrusakan dan pencurian di gua cagar budaya.
Menurut Kasat, gua tengkorak saat ini status gou biar tidak ada lagi orang yang masuk pengalian atau pencurian benda-benda cagar budaya tanpa seizin dengan pemerintah daerah.
“Saat ini baru gua tengkorak yang dipasangkan police line. Tadinya rencana mau juga di police line gua datu namun hasil pemeriksaan belum ada yang mengarah ke gua datu,” ujar Kasat.
Saat ini tambah Kasat, barang-barang temuan komonitas metal detektor ini belum mereka jual, masih tersimpan.
Laporan – Asran