LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Merespon keluhan masyarakat Kolaka Utara terkait maraknya penyalagunaan obat-obatan terlaran jenis Narkotika. Polres Kolaka Utara melalui Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan gerak cepat menangkap pelaku terduga pengedar Narkotika yang di Duga sabu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ps. Kasi Humas Apda Arif Afandi saat di konfirmasi media Lensakita.id melalui pesan WhatApp, Senin (24/02/2025).
“Benar, kemarin (23/02) sekitar pukul 21.45 Wita bertempat di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara, Personil Satres Narkoba telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba jenis Shabu berdasarkan laporan polisi Nomor LP : Nomor : LP / A / 4 / II / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, tanggal 24 Februari 2024 dengan identitas tersangka EN,” ucap Arif.
Lebih lanjut Arif mengungkapka, berdasarkan hasil penyelidikan dan patroli cyber bahwa adanya keluhan masyarakat di media sosial facebook dalam group Forum Komentar Kolaka Utara tentang maraknya peredaran Narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Ngapa.
Yang diposting oleh pengguna akun FB bernama Putra Prindavan, sehingga dari situ. Personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara langsung merespon dan berhasil mengungkap salah satu penyalahguna dan kepemilikan yang diduga narkoba jenis shabu terhadap pelaku EN.
“Jadi pelaku tersebut telah mengakui telah menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu dengan barang bukti berupa shabu,” ucap Arif.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan , Personil Satres Narkoba Polres Kolaka Utara yakni :
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang Berisi kristal bening diduga shabu;
- 12 (dua belas) sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu;
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam silver bertuliskan Power : CR2023*1;
- 1 (satu) buah pipet plastik berwarna hitam ujungnya runcing / sendok;
- 1 (satu) buah sachet plastik bening ukuran besar kosong;
- 1 (satu) tasberwarna hitam bertuliskan Gucci;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO Reno 8 Dengan Imei 861682061303270;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19s dengan imei 864519072412996.
“Jadi pengungkapan dugaan tindak pidana narkoba jenis shabu di Desa Beringin itu merupakan target operasional dan responsif personil sat Resnarkoba dalam menyikapi keluhan masyarakat di media sosial tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Ngapa,” tutup Arif.
Laporan : Redaksi