LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pejabat Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi, menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas dan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya akan diberikan sangsi tegas.
Menurut Parinringi, paska pandemi, harusnya tidak ada lagi ASN yang tidak tepat waktu dalam menjalankan tugasnya, memberikan pelayanan pada masyarakat.
Sebab kata dia, saat ini setelah terlepas dari Pademi Covid-19 dan memasuki new normal, maka semua ASN harus kembali memaksimalkan disiplin pegawai dalam menjalankan tupoksinya.
“3 Tahun lalu kita semua tidak bisa menjalankan dengan maksimal disiplin pegawai. Sebab adanya Pandemi namun untuk tahun ini kita semua harus memulai disiplin lagi,” kata Parinringi saat buka rapat evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan pembangunan terkait percepatan pengadaan barang dan jasa semester satu, Jum’at (03/02/2023).
Mantan Wakil Bupati dan Plt Bupati Konawe ini menegaskan untuk tahun ini pihaknya akan memberikan sangsi tegas, pada ASN yang tidak disiplin, mulai dari gaji yang ditahan sampai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan.
“Bagi pegawai yang 2 sampai 3 hari tidak masuk kantor tanpa ada kejelasan, maka kita bisa pending gaji dan TTPnya,” tegas Parinringi.
Kepala Dinas PTSP Provensi ini mengungkapkan penegakan disiplin itu tidak menyalahi aturan. Disiplin pegawai ini sangat berkaitan dengan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Bagaimana bisa maksimal pelayan kalau kita malas malas masuk kantor. Tidak disiplin,” tutur bapak 4 anak ini.
Apalagi, lanjut dia, apa yang dicita-citakan selama ini bahwa gaji pegawai akan masuk di Tanggal 1 mulai terlaksana pada Tahun 2023 ini.
“Kita harus belajar komitmen untuk disiplin pegawai. Termasuk dalam hal penyerapan anggaran,” imbuhnya.
Laporan : Asran