LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2023, bakal di gelar pada 30 April 2023 mendatang dan diikuti 67 desa dari 15 kecamatan Se Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam menyambut Pilkades 30 April mendatang, Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi SE, mengingatkan pelaksanaan Pilkades Tahun 2023 harus sesuai aturan perundang-undangan, bebas dari masalah hukum.
Selain itu juga Parinringi juga menuturkan, jika kesuksesan pelaksanaan Pilkades nantinya tidak lepas dari semua pihak, Pemda, Kepolisian, TNI dan masyarakat. Terutama para panitia, pengawas dan petugas pendataan Pilkades harus bekerja sesuai aturan.
“Jadi untuk bisa mensukseskan Pilkades, ttentu semua komponen mampu bisa bekerja sama dan terpenting panitia Pilkades harus mampu bekerja secara maksimal serta bisa bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada,” kata Parinringi saat membuka bimbingan teknis panitia Pilkades serentak, panitia Pengawas dan Petugas Pendataan Pemilih, Selasa (14/02/2023) di Balai Desa Pongiha.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari 127 desa yang ada di Kabupaten Kolaka Utara, 67 akan yang akan mengikuti Pilkades serentak. Sehingga ia berharap semua komponen harus bisa bersama bertanggungjawab.
“Panitia, harus bekerja sesuai mekanisme yang ada. Sebab bisa saja terjadi kesalahan yang berakibat pidana,” ujarnya.
Sehingga ia mengharapkan Pilkades Kolaka Utara nantinya akan menjadi pesta demokrasi yang paling bersih dan bebas dari masalah apapun. Panitia untuk menghindari kesepakatan yang tidak ada dalam aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Patehuddin mengungkapkan untuk hari ini (Selasa,red), ada 5 kecamatan yang akan mengelar Bimtek yakni Kecamatan Katoi, Kecamatan Lasusua, Kecamatan Lambai, Kecamatan Ranteangin dan Kecamatan Wawo.
“Kecamatan Wawo, Ranteangin dan Lambai ada 103 panitia, pengawas dan Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Katoi sebanyak 120 orang,” ucap Patehuddin.
Menurut Patehuddin, untuk Pilkades Tahun 2023 memakai sistem pemilihan 1 dusun 1 kotak suara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya calon desa dengan perolehan suara yang sama
“Kalau terjadi perolehan suara yang sama. Maka tidak akan ada lagi pemilihan ulang, namun akan dihitung penyebaran perolehan suara disetiap dusun,” tutur Parinringi.
Laporan : Asran