LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Pada Tahun 2022, angka penderita stunting di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar 27,7%. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara optimis angka gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dan infeksi berulang atau stunting pada tahun 2024 akan turun hingga 12,46 %.
Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi,SE.,MSi menjelaskan, pada tahun 2024 nantinya tema pembangunan yang akan di usung. Yakni peningkatan kemandirian masyarakat melalui dukungan penguatan ekonomi kreatif dan tata kelola pemerintahan yang mantap.
“Tahun 2022 angkat prevalensi stunting di Indonesia sebesar 21,6% dan Tahun 2024 mendatang Pemerintah Pusat menargetkan angka stunting nasional ditekan hingga 14 %,” kata Parinringi, usai membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Tahun 2024 yang di laksanakan di Kecamatan Wawo, Senin (20/02/2023).
Lebih lanjut Parinringi mengungkapkan, ada prioritas Pemda Kolaka Utara tahun 2024, yakni penurunan angka kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan nilai tambah ekonomi sektor pertanian dalam arti luas.
“Peningkatan kualitas infrastruktur wilayah secara merata, peningkatan pelayanan publik dan kerja aparatur, peningkatan investasi dan Pendapan daerah dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain itu kata dia, percepatan penurunan kemiskinan ekstrim, perlindungan sosial, tranformasi sistem kesehatan dengan berfokus layanan primer, sumber daya manusia dan teknologi kesehatan.
“Penurunan stunting, peningkatan aksesibilitas, perluasan cakupan sanitasi dan air minum layak, penanganan persampahan dan kawasan kumuh, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM),’ ujar Parinringi.
Parinringi berharap capaian pembangunan yang selama ini telah diraih dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, harus dilanjutkan.
“Saat ini setiap tahapan program diawasi langsung Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui sistem informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Maka semua harus tepat waktu dan taat azas,” imbuh Bapak 4 anak ini.
Laporan : Asran