LENSAKITA.ID-KENDARI. Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd., M.H secara resmi menerima naskah akademik dan draf Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sultra (20/01/2025) dan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, bersama 16 kabupaten dan kota lain yang ada di Sultra.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto mengungkapkan jika di momen tersebut merupakan momen yang sangat luar biasa bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal tersebut dikatakan karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah berhasil menyelesaikan Naskah Akademik dan Draf Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 kabupaten dan kota.
“Ranperda ini dianggap penting untuk memberikan pengaturan lebih rinci melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perda tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menentukan dan mengambil kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran,” ucap Andap Budhi Revianto dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Sultra ini juga menegaskan bahwa, Data Desa dan Kelurahan Presisi adalah data dengan tingkat akurasi dan ketepatan tinggi. Dan hal tersebut kata Andap Budhi Revianto, Data ini diharapkan mampu memberikan gambaran aktual tentang kondisi desa dan kelurahan, sehingga mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien.
“Data Desa dan Kelurahan Presisi merupakan data yang, InsyaAllah, memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi sehingga dapat memberikan gambaran tentang kondisi aktual mengenai desa dan kelurahan,” tutupnya.
Laporan : Redaksi