LENSAKITA.ID-JAKARTA. Terkait Dugaan penambangan Ilegal yang di lakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) di wilaya Blok M Konawe Utara Konsorsium Pemerhati Tambang (KPTM) Sultra melaporkan PT. TMM Ke Mabes Polri & KLHK RI, Kamis (09/02/2023).
Presidium KPTM Sultra Roby Anggara, menjelaskan tujuang melaporkan PT. TMM di Mabes Polri dan KLHK RI. sebab menurutnya pihaknya, menduga PT. TMM melakukan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Hutan Lindung (HL).
Kata Roby, perusahaan yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara ini juga diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Namun di biarkan Begitu saja.
“Sehingga aktivitas melawan hukum itu dapat di pidana 10 tahun penjara, denda sebesar 5 Milyar rupiah serta sanksi administrasi berupa pencabutan IUP atau IUPK oleh pemerintah,” kata Roby pada media ini.
Selain itu Roby mengatakan dalam orasinya di depan Mabes Polri, bahwa kegiatan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU Kehutanan No. 41 Pasal 50 ayat (3) bahwa perizinan perambahan kawasan hutan harus menggunakan IPPKH.
Lebih lanjut iya katakan bahwa PT. TMM juga di duga telah melakukan proses jual beli dokumen pengapalan secara ilegal yang melibatkan para Mafia Tambang atau pemain lahan koridoor untuk memuluskan aktivitas penjualan hasil rampokan kekyaan alam di bumi oheo.
Sehingga ia menambahkan, hal tersebut sangatlah jelas kegiatan tersebut telah menyalahi aturan yang telah di buat oleh pemerintah sehingga dapat merugikan negara pula.
“Maka dari itu kami mendesak sebagimana aturan perundang-undangan yang di terapkan agar segera di atensi gerakan ini agar tidak ada asumsi dari masyarakat indonesia bahwa penegakkan hukum saat ini sangat lemah atau telah terjadi degradasi,” tegasnya.
Laporan : Lensakita.id