LENSAKITA.ID-KENDARI. Aktivitas Bongkar muat Ore nickel di Jetty RMI dan Jetty Malibu atau Jetty Masyarakat diblok morombo, Kabupaten Konawe Utara diduga kuat tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan alias ilegal.
Kendatipun izin Jetty tersebut belum dikantongi, tetapi aktivitas bongkar muat ore nickel di tempat ini, setiap harinya, masih masif dilakukan oleh para oknum mafia pertambangan.
Sayangnya, pemerintah serta APH dalam hal ini Polda Sultra seakan membiarkan para oknum mafia pertambangan leluasa beraktivitas di jetty tersebut meski belum ada izin.
Hal tersebut di sampaikan langsung Ketua umum Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH Sulta), Riski Muhammad, pada media ini. Selasa (22/08), ia menyebutkan, Sebagai tahap awal, harusnya mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Izin Terminal Khusus (Tersus) Jika TUKS dan TERSUS sudah dikantongi, maka membuka peluang untuk dimulai tahapan pengurusan izin Amdal, IMB dan lain-lain.
“untuk membangun Jetty harus melalui proses tahapan perizinan. Jetty tidak serta merta langsung dibangun tanpa pentahapan izin dari negara,” ucap Riski.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk data Tersus di UPT wilayah Sultra, khususnya di Unit Penyelenggara Pelabuhan UPP Kelas 1 Molawe, menurut Riski, hanya ada 28 Tersus yang terdaftar di Dirjen Perhubungan laut Direktorat Kepelabuhanan. Sedangan Jetty Malibu serta Jetty RMI tidak ada dalam daftar.
Selain aktivitas bongkar muat ore nickel illegal, PLH Sultra juga mendeteksi kegiatan Penambangan ilegal dalam kawasan hutan Lindung di sekitar wilayah tersebut. Yang di mana semestinya dilakukan upaya hukum dari pihak Polres Konawe utara, Polda Sultra, serta Pemerintah.
Dengan adanya bukti yang cukup, Lembaga PLH Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Polda Sultra, mempertanyakan mengapa aktivitas bongkar muat ore nickel di jetty RMI serta jatty Malibu tidak di lakukan penindakan secara hukum.
Riski menambahkan bahwa kesimpulan dari gerakan ini, itu terletak pada pembiaran aktivitas illegal di beberapa jetty di blok morombo yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres Konut, dan Polda Sultra.
”Kesimpulannya adalah kami menduga kuat adanya penerimaan uang koordinasi atau suap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kegiatan illegal tersebut seolah olah legal,” terangnya.
Riski juga menyebut bahwa gerakan dan desakan dari pihaknya adalah upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami harap Polda Sultra segera melakukan ”bersih-bersih” di Wilayah Blok morombo kabupaten Konawe Utara dengan menindak mafia pertambangan di wilaya tersebut tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id