LENSAKITA.ID-KENDARI. Aktor lain dalam kasus korupsi Pertambangan PT. Antam Unit Bisnis pertambangan Nikel (UPBN) Konawe Utara (Konut) tak kunjung diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hal tersebut, membuat Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra (PLH Sultra) geram dan akan segera mendatangi Kejati Sultra untuk menanyakan hal tersebut, Kamis (31/8/2023).
Presidium PLH Sultra, Robby Anggara, akan mempertanyakan ke kejati sultra atas perkembangan Kasus Korupsi Pertambangan PT. Antam Ubpn Konut yang sebelumnya telah menyeret 12 Tersangka ke dalam jeruji besi.
Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut, padahal beberapa pekan lalu Kepala Kejati Sultra menjanjikan untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Beliau (Kajati) dulu pernah menyampaikan ke media, penetapan tersangka aktor lain kasus korupsi Pertambangan PT. Antam Ubpn Konut akan segera dilakukan, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ungkap Robby.
Robby menambahkan, jika dirinya dalam waktu dekat akan bertandang ke Kantor Kejati Sultra, jika kasus tersebut tak kunjung tuntas. Bahkan, dirinya mengecam akan datang dengan jumlah massa yang besar serta akan memasangkan seribu poster wajah HRS di pintu gerbang Kantor Kejati Sultra.
“Kami akan mendatangi Kantor Kejaksaan, sampai ada penetapan tersangka lain, seperti (HRS) yang Kami Duga Kuat sebagai Direktur Utama PT. Trimegah Pasifik Indonusantara Aktor Utama Pertambangan Illegal di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo,” pungkasnya.
Lanjut Robby, Seharusnya Kajati Sultra, Patris Yusran Jaya segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, lantaran pihaknya telah mendapatkan banyak bukti dari 81 Saksi yang telah diperiksa serta tersangka lainya yang lebih dulu dijadikan tersangka.
Robby menambahkan, Kejati Sultra harus menyeret seluruh oknum dan Kroni-kroni para Tersangka, demi pengoptimalan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
“Secara garis besar, bahwa apabila kerugian negara lebih dari 1 M, Pengembalian dalam tahapan penyidikan sebesar 75% sampai dengan 100%,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id