Lensakita.id-Kendari, Polemik kasus pertambangan CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) Kembali disoal oleh Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) pasalnya CV. UBP telah menggarap Kawasan Hutan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu 3 Februari 2021.
Ketua umum Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI ) wilayah Sulawesi Tenggara (SULTRA), Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa CV. UBP melalukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT).
“CV. UBP kami duga telah melakukan aktivitas penambangan diluar IUP dan menyerobot Kawasan HPT tanpa mengantongi izin,” beber Enggi.
“Memang pada dasarnya CV.UBP mempunyai IPPKH induk, tetapi perlu dipahami yang namanya IPPKH mempunyai batasan wilayah sedangkan CV. Unaaha Bakti Persada ini telah menyerobot Kawasan Hutan Produksi tanpa ada Izin yang diluar IPPKH,” ujarnya.
Ada beberapa hasil investigasi dari Lembaga Jaringan Advokasi Tambang Indonesia yang kemudian menyangkut CV. UBP yang menurut dugaan mereka telah melakukan aktivitas penambangan diluar IUP.
Lanjutnya sementara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 134 ayat 2 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Aktivis nasional asal Sultra tersebut juga menambahkan bahwa CV.UBP kami duga pula melakukan eksploitasi dalam kawasan hutan lindung diluar wilayah IUPnya.
Sehingga CV. UBP telah melanggar ketentuan Undang-undang Pasal 50 ayat 3 huruf (g)Jo pasal 38 ayat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana tertera “Setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum,ekploirasi atau eksploitasi bahan tambang dikawasan hutan tanpa melalui pemberian IPPKH oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu”.
“Kami tidak akan berhenti sampai CV. UBP diproses sesuai hukum yang berlaku, terkait IUP, isntansi terkait wajib untuk mencabut Izin CV. UBP,” tegasnya.
Terakhir, Aktivis itu mengatakan akan segera merampungkan laporan lalu bertandang Ke KLHK dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.
“Kami dari kelembagaan telah membuat surat laporan memastikan laporan masuk dan akan bertandang ke KLHK dan Mabes Polri,” tutupnya.
Laporan – Muhammad Irvan