LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa Polres Kolaka Utara, tengah memburu pelaku tindak pidana penganiayaan salah satu warga Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara yang terjadi pada (17/06/2022) sekitar pukul 17.00 wita bertempat di kelurahan Lapai Kecamata Ngapa.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolsek Ngapa Ipda Agus,S.H, pada media ini saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (27/09/2022).
“Ia benar saat ini pelaku yang berinisial AMI (32) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana penganiyaan. Ketika korban yang diketahui bernama Sumarni datang dirumah pelaku untuk menagih hutang sejumlah 4 juta rupiah.
Namun belum sempat korban menjelaskan maksud dan tujuannya, pelaku langsung beralasan bahwa barang-barang dirumahnya sudah tidak ada
“Kemudian pelaku ini langsung mengambil HP milik korban yang ada diatas meja. Setelah pelaku sudah melihat HP milik korban tiba-tiba pelaku ini langsung memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan gagang badik yang mengenai punggung tangan kanan korban,” bebernya.
Selanjutnya lanjut Kapolsek ngapa ini, pelaku meninju korban lagi sebanyak 2 kali yang mengenai pada bagian dada korban dan meninjau korban sebanyak 1 kali pada bagian lengan sebelah kiri korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka goreng pada bagian punggung tangan kanan, dan mengalami sakit pada bagian dada dan terasa sesak ketika bernapas, dan luka lebam pada bagian lengan sebelah kiri,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan laporan polisi yang yakni LP/08/VI/2022/Sultra Res.Kolut,tanggal 20. juni 2022. Sehingga kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pencarian terhadap pelaku. Namun sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Kepolisian sudah menerbitkan DPO dengan nomor: DPO/01/VII/2022/Reskrim, tgl.11 juli 2022. Dan sudah memposting di Media sosial namun sampai saat ini belum ada informasi atau petunjuk mengenai keberadaan Pelaku Lelaki AMI,” bebernya.
Ipda Agus juga menghimbau pada Masyarakat, jika menemukan keberadaan pelaku dengan ciri-ciri seperti yang ada keterangan gambar diatas. Agar sekiranya segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau menghubungi nomor yang tertera diatas dalam pamplet DPO diatas.
“Kami mohon bantuannya serta kerja samanya kepada masyarakat, jika menemukan pelaku tersebut, agar kira segera laporkan di kepolisian terdekat,” tutupnya.
Laporan : Asran