LENSAKITA.ID-KOLAKA, Kepolisian Polres Kolaka Berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Kamis (07/10/2021) lalu. Yang mana korbannya adalah seorang pria di Kolaka yang berinisial AK (39) yang dibunuh keluarga dekat sendiri hingga tewas yang kemudian mayatnya ditemukan tergeletak di Kebun.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, menjelaskan ketiga pelaku tersebut masing – masing berinisial (AH), (R) dan (S), yang kini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di waktu yang berbeda.
“Jadi untuk tersangka AH dan S polisi berhasil amankan tersangka pada hari Jum’at (15/10/2021) yang bertempat di Desa Rakadua, Kabupaten Bombana.,”Kata Saiful Mustofa saat menggelar konferensi Pers, Sabtu (16/10/2021).
Saiful Mustofa juga menambahkan ketiga pelaku tersebut awalnya sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa AK, tepatnya di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kolaka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka terancam undang-undang pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP,” tegas Kapolres
Sekedar informasi Tindak pidana pembunuhan dalam bentuk lainnya adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan rencana terlebih dahulu, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”.
Laporan – Asran