LENSAKITAID-KOLAKA. Hanya dalam waktu sebulan lebih, atau sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2022 , Polres Kolaka berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan mengamankan 11 orang pelaku satu diantara berprofesi sebagai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah dalam pres conferencenya mengatakan, Polres Kolaka berhasil mengamankan belasan pelaku tindak pidana kasus Narkoba sejak Agustus sampai dengan Oktober dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 55,17 gram sabu.
“Jadi dari delapan kasus antara Agustus sampai Oktober itu ada 11 orang tersangka yang kami sudah amankan, dimana satu diantara tersangka berprofesi sebagai ASN. Dan yang paling menonjol bulan pada bulan September dengan 27 gram barang bukti sabu. Kemudian para tersangka umumnya pengguna, kecuali yang kasus menonjol di bulan September di Pomalaa, itu pengedar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Resza juga menuturkan, untuk kasus terbaru yang terjadi pada awal bulan Oktober lalu, Polres Kolaka melalui Tim Satuan Narkoba Polres Kolaka kembali berhasil mengamankan Hs bin Ulla yang dilakukan di rumah tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti serbuk kristal sabu seberat 5,74 gram yang dikemas dalam 14 kantong saset bening, sebuah sendok plastik, 1 buah alat isap, dan sebuah handphone.
“Tersangka diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan info dari masyarakat,” tandasnya.
“Para tersangka pengguna dan pengedar, termasuk seorang perempuan muda berinisial Ci yang saat ini masih dalam proses penyidikan, umumnya berprofesi sebagai wiraswasta.Sementara satu tersangka lainnya yang diidentifikasi bernama Aw alias Awa masih berstatus PNS,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU Muhammad Alwi Akbar mengatakan, pihaknya intens melakukan pengawasan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka, akan tetapi dirinya berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan masyarakat yang diindikasikan ada praktek jual-beli Narkoba agar kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Kolaka terus berkurang.
Ia juga nmenambahkan, untuk semua tersangka adalah warga Kolaka, Pomalaa, dan Desa Ngapa di kecamatan Wundulako. Sedangkan yang perempuan berasal dari warga Kendari yang kebetulan sedang berkunjung ke Kolaka.
“Atas perbuatannya, tersangka As alias Ulla dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id