LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Setelah sebelumnya Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua tersangka yakni inisial J (59) dan M (41), atas kasus tapal batas tanah kebun yang ada di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakeu Kabupaten Kolaka Utara. Kini Polres Kolaka Utara kembali menetapkan 2 tersangka baru yakni inisial U (37) dan B (41), sementara G (20) dinyatakan tidak bersalah.
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, menjelaskan sebelumnya kelima orang tersebut sempat di rawat di RSUD Jafar Harun Lasusua untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat terjadinya saling serang antara kelompok H. Parua dan kelompok DG. Ambo dengan mengunakan senjata tajam berupa parang yang terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu.
“Jadi sebelumnya tersangka J dan M, duluan di tetapkan tersangka setelah dinyatakan keluar dari RSUD Jafar Harun Lasusua dan dinyatakan sehat. Dan setelah dilakukan pemanggilan dan hasil keterangan saksi serta barang bukti yang di amankan di TKP sebelumnya maka M dan J di tetapkan tersangka dalam insiden tersebut,” kata Husni pada media ini saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/07/2022).
Lebih lanjut Husni menjelaskan, sementara ketiga orang lainnya yakni U, B, G saat itu masih dalam tahap perawatan jalan dan belum bisa dilakukan pemanggilan.
“Jadi yang terakhir ini, dua tersangka yaitu U dan B setelah dinyatakan sembuh dan di lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Pada hari Jum’at kemarin (15/07) kedua orang tersebut di tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan serta hasil keterangan saksi serta barang bukti,” jelasnya.
Sementara untuk G sendiri, lanjut Husni, tidak terbukti bersalah dan hanya sebagai korban saja dalam kejadian tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan M, B, maka di jerat pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka J dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 kuhpidana atau pasal 351 ayat (3) kuhpidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara untuk U dijerat dengan pasal. 351 ayat 1 kuh pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tutupnya.
Untuk sekedar di ketahui: awal peristiwa tersebut yaitu, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekitra pukul 15.42 Wita, kedua kelompok warga, yakni kelompok H. Parua dan kelompok DG. Ambo, saling klaim potok yang ada di batas tanah kebun kelompok H. Parua dan kelompok DG. Ambo.
Sehingga karena tidak adanya titik temu antara kedua kelompok tersebut, sehingga menyebabkan saling serang dengan mengunakan parang. Dan akibat saling serang kedua kelompok tersebut, Ambo (75) meninggal dunia ditempat akibat terkenah tebasan parang bagian dada kiri dan pinggang sebelah kiri.
Sementara kelima korban lainnya langsung dibawa di RSUD Jafar Harun Lasusu, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Laporan : Asran