LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap dua pelaku kejahatan penyalagunaan obat terlarang jenis Narkotika yang diduga shabu dan satu diantaranya diduga bandar shabu, Rabu (14/05/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Batmar, SH., saat saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon. Ia mengatakan bahwa dua pelaku tersebut bernama H. Ambo Lolo (46) warga Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Djumaran Dwi Putra (36) yang merupakan warga Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, dan pelaku tersebut bertindak sebagai kurir H. Ambo Lolo.
“Pelaku sendiri (H. Ambo Lolo red) saat di introgasi mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya sendiri yang nantinya akan di jualnya melalui kurirnya bernama Djumaran Dwi Putra,” ucap Iptu Batmar.
Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Beringin Kecamatan Ngapa, Kababupaten Kolaka Utara. Dan dari hasil penangkapan kedua pelaku, kepolisian Sat Resnarkoba Kolaka Utara berhasil mengamankan barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu.
“Dari hasil pengeledahan di sebuah rumah ditemukan 1 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan diakui kepemilikannya oleh pelaku H. Ambo Lolo dan 3 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan di akui kepemilikannya oleh pelaku Djumaran Dwi Putra,” jelasnya.
Selanjutnya kata Iptu Batmar, pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Redaksi