LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kepolisian Polres Kolut berhasil meringkus ASHABU (29) seorang pria pelaku pencurian kotak amal di Mesjid Nur Falah Desa Beringin Kecamatan Ngapa. Sekitar pukul 19.30 Wita, yang bertempat di Desa Lawata Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Minggu (19/12/2021).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Kolut IPTU Alasmsyah SIK, menuturkan pelaku sendiri berasil dari Desa Lawata Kecamatan Pakue tengah Kabupate Kolut dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai nelayan.
“Jadi barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 buah baju yg digunakan pelaku, 1 buah tas, 1 buah alat yg digunakan mencungkil kotak amal di mesjid,” kata Alasmsyah pada lensakita.id, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, senin (20/12/2021).
Selain itu juga Alasmsyah menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya. Serta ada beberapa tempat pelaku melancar kan aksinya di antara nya puskesmas pakue, dan menurut keterangan pelaku, pertama kali pelaku melancarkan aksinya awal bulan november untuk keperluan pribadi.
“Sementara untuk pasal yang di kenakan yaitu 363 (2) subs 362 kuhp ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya.
Laporan – Asran