LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan seorang pria inisial R (38) di Bontang Kalimantan Timur Sabtu (25/9/2021), yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar dua bulan. Atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur yakni kejadiannya terjadi pada bulan Juli 2021 lalu.
Kasus tersebut sendiri terungkap setelah adanya laporan yang dilakukan oleh istri R dan putrinya sendiri .
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha usai rekontruksi, menjelaskan, setelah Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik dari polres Klut berdasarkan hasil koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polres Bontang Kabupaten Bontang Kalimantan Timur sehingga pelaku berhasil ditangkap disebuah rumah kos milik keluarga pelaku.
“Jadi tersangka R tersebut dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 kuh pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.”kata Alamsyah, senin (27/09/2021).
Sementara itu untuk korban sendiri, kata Alamsyah, masih dalam pendampingan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Untuk menjaga psikologis korban agar tidak mengalami depresi, makanya dilakukan pendampingan dinas terkait, apa lagi korban tersebut masih dibawah umur.”pungkasnya
Laporan – Asran