LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Polres Kolaka Utara menggelar gelar perkara terkait kematian Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Hasmira (28), yang kematiannya diduga minum racun hama jenis gremason asal desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, yang di gelar di Mapolres Kolut, jum’at (14/01/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, S.T.K, M.H, menjelaskan setelah melakukan sidang perkara hari ini yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kolut AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K,. M.M, masih ada alat bukti lagi yang belum terpenuhi untuk menetapkan tersangka atau tidak.
“Masih ada pemeriksaan yang harus dilakukan untuk memenuhi penyelidikan,”kata Alamsyah pada aawak media saat dikonfirmasi diruangannya usai menggelar sidang perkara.
Alamsyah juga menuturkan, terkendala yang dihadapi dalam melakukan pengungkapan motif kematian korban, yang di sebabkan karena korban tersebut sudah meninggal dunia dan pada saat korban melakukan percobaan bunuh diri, tidak ada saksi mata yang menyaksikan, sehingga menurut Alamsyah , hal tersebut membuat penyelidikan sedikit memakan waktu.
“Jadi kita harus sisir, teliti dan lebih cermat agar tidak ada kesalahan dalam penetapaan tersangka,’bebernya.
Kasat Reskrim kolut juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah ada tujuh saksi yang sudah di periksa serta hasil otopsi sudah dikirimkan, sebagai alat bukti yang nantinya digunakan dalam penetapan kasus kematian Hasmira.
“Masih ada dua atau tiga saksi dari keluarga korban yang akan kami periksa keterangannya sebelum korban meninggal, nanti setelah semua saksi kami periksa barulah kami kembali menggelar sidang perkara penetapan hasil penyelidikan kepolisian,”tuturnya.
Alamsyah juga membeberkaan, jika dalam hasil otopsi ada ditemukan bekas lebam diduga dari hantaman benda tumpul.
“Ia ada bekas memar dari benda tumpul yaitu di tangan, dan bagian kaki, tapi itu masih kami selidiki,”tegasnya.
Ia juga menambahkan untuk pemanggilan saksi tambahan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan saksi untuk keperluan penyelidikan.
“Kalau untuk suami korban, sempat kami amankan tapi belum bisa kita tetapkan tersangka jadi kemarin kami pulangkan,”tutupnya.
Sekedar di ketahui kasus yang sempat menghebohkan media sosial beberapa pekan lalu terkait seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari warga Desa Balosi Kecamatan Lasusua atas nama ibu Hamira (28) yang meninggal dunia akibat diduga minum racum, tepatnya pada 1 Januari 2022 dan sampai saat ini pihak kepolisian polres kolut, masih terus melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
Laporan – Asran