LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara Kembali lagi menangkap yang kesekian kalinya pelaku kejahatan predator seksual atau predator anak, berinisial SU (30) yang terjadi di Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP. Husni Abda, menjelaskan, awal terjadinya ketika pada hari Selasa (05/04) sekitar pukul 12.20 Wita bertempat di Desa Torotuo Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara. Saat itu korban atas nama melati (Nama samaran) (16) sedang sendiri dirumah.
Kemudian, lanjut Husni, datang pelaku SU dan meminta korban untuk membuatkanya kopi. Kemudian Korban pun masuk kedalam untuk membuatkannya kopi, sedangkan pelaku duduk diteras rumah. Setelah Korban membuatkan dan memberikannya kopi tersebut kepada pelaku, Korban masuk kedalam rumah dan berbaring sambil nonton TV.
“Secara tiba-tiba pelaku ini datang didekat korban dan langsung melakukan tidak pindak pelecehan seksual. Namun pada saat itu korban sempat berteriak dengan mengatakan “TOLONG” namun pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan satu tanganya,” kata Husni pada media ini saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/07/2022).
Lanjut Husni membeberkan, usai perbuatan bejat pelaku dilakukan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menggunakan pakeannya kembali, dan tanpa berkata sepata kata pun kemudian pelaku meninggalkan rumah korban.
“Jadi setelah peristiwa itu terjadi keluarga pelaku beserta keluarga korban, sempat melakukan medasi. Tetapi karena tidak ada titik temunya, sehingga pihak keluarga korban melaporkkan perbuatan pelaku di Polsek Rante Angin Polres Kolaka Utara,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara juga menuturkan, dengan adanya laporan sementara dari keluarga korban. Sehingga pelaku segera diamankan di Mako Polsek Ranteangin Polres Kolaka Utara, sebagai langka awal mengantisipasi kaburnya pelaku.
Husni juga menambahkan, setelah korban melaporkan secara resmi di SPKT Polres Kolaka Utara, serta di temukannya bukti permulaan yang cukup. Maka pada hari Rabu (20/07) pelaku SU di tangkap dan diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka telah melakukan Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-undang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : Asran