LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Polres Kolaka Utara akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang di duga ilegal yang beroprasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres, Akp Husni Abda menjelaskan, penetapan tiga orang tersangka yakni Su, (39) JAP (25), dan AAF (21), terkait atas kasus ilegal mining dan tewannya dua orang karyawannya yang dianggap telah melanggar perundan-undangan Minerba.
Selain itu juga ia menjelaskan, selain penangkapan ke tiga tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit Excavator merek Case CX 210 C berwana kuning yang sedang melakukan aktifitas pertambangan yang di duga tidak melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jadi anggota tim Satreskirm menggamankan alat tersebut pada tanggal 05 Oktober 2022 di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua yang pada saat itu sedang di gunakan oleh saudara Su dan rekannya,” kata Husni pada awak media saat menggelar Pers Release di Mako Polres Kolut, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya kata Husni, penyidik membantu Sat Reskrim Polres Kolut melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti. dan setelah itu dibuatkan laporan polisi model A untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu menurut Husni, untuk penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Senin (17/10) berdasarkan LP/A/113/X/2022/Sultra/Res Kolut tanggal 10 Oktober 2022. Serta penangkapan di lakukan di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka, masing-masing di jerat dengan pasal 359 KUHP dan pasal 158 UU RI No.3 tahun 2020. Tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Laporan : Asran